Komisi I DPRD Provinsi Riau melaksanakan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur dalam rangka mendampingi Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Riau

Surabaya – Komisi I DPRD Provinsi Riau melaksanakan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur dalam rangka mendampingi Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Riau, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan menggali pengalaman dan praktik terbaik dalam penyelenggaraan seleksi anggota KPID serta pengawasan penyiaran. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau maupun Tim Seleksi KPID Provinsi Riau.

Menanggapi pertanyaan Ketua Tim Seleksi KPID Riau, Syarifah Faradinna, terkait kendala administrasi dalam proses seleksi, Royin Fauziana berbagi pengalamannya.

“Saat menjadi peserta seleksi, urusan administrasi awal pernah tidak selesai, tetapi tetap diloloskan untuk mengikuti tahapan berikutnya,” ungkapnya.

Menurut Royin, proses seleksi KPID saat ini telah jauh lebih transparan dan dilaksanakan secara ketat sesuai sistem dan jadwal yang telah ditetapkan.

Sementara itu, menjawab pertanyaan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Ayat Cahyadi mengenai pembatasan akses siaran bagi anak di bawah usia 16 tahun, Royin menjelaskan bahwa KPID berperan sebagai lembaga pendukung sesuai ketentuan Permenkomdigi.

“Kami menghimbau seluruh lembaga penyiaran agar menghadirkan konten ramah anak. Orang tua juga memiliki peran penting memastikan anak mengakses tayangan yang berkualitas,” jelasnya.

Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Timur, Khoirul Huda, menambahkan bahwa mekanisme penanganan aduan masyarakat dilakukan secara transparan. Untuk perlindungan anak, KPID Jawa Timur aktif membangun sinergi dengan organisasi penyiaran radio dan televisi serta melaksanakan edukasi literasi media bersama dinas pendidikan dan perguruan tinggi.

Dalam kesempatan tersebut juga dibahas mengenai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Royin menegaskan bahwa KPID tidak memiliki kewenangan menghasilkan PAD secara langsung.

“Tugas kami menjaga ekosistem penyiaran tetap sehat. Pemerintah daerah diharapkan berkomitmen menggunakan lembaga penyiaran resmi, sedangkan PAD merupakan kewenangan pemerintah daerah,” katanya.

Menutup pertemuan, Royin Fauziana berharap proses seleksi anggota KPID Provinsi Riau dapat berjalan lancar dan menghasilkan komisioner yang profesional, memahami regulasi penyiaran, serta mampu menjawab tantangan penyiaran di wilayah perbatasan.

Untuk diketahui, kunjungan ini dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, yakni Ayat Cahyadi, M. Sumardany Zirnata, dan Ade Firmansyah. Turut hadir Ketua Tim Seleksi KPID Riau Syarifah Faradinna, Anggota Tim Seleksi KPID Riau Saut Maruli Tua Manik, Supriadi yang juga merupakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, serta dua orang Tenaga Ahli Komisi I DPRD Riau, Yoki Rivaldi dan Nurbalian Noviani.

Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Riau diterima oleh Ketua KPID Provinsi Jawa Timur Royin Fauziana, didampingi Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Timur, Khoirul Huda.

Foto: Adrian
Rilis: Novi
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top