Bapemperda DPRD Provinsi Riau menggelar rapat konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Riau Tahun 2026 bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau

Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau menggelar rapat konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Riau Tahun 2026 bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026).

Rapat konsultasi ini dilaksanakan untuk menelaah usulan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2026 secara komprehensif, dengan melakukan pembahasan pasal demi pasal. Langkah tersebut bertujuan menjaga kualitas produk hukum daerah sekaligus memperoleh berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan substansi Ranperda.

Selain itu, proses pembahasan juga difokuskan pada kesesuaian naskah akademik, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sinkronisasi materi muatan agar Peraturan Daerah yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa Ranperda yang menjadi perhatian utama, di antaranya Ranperda tentang Lingkungan Wilayah Pertambangan Rakyat, Ranperda tentang Labuh Jangkar dan Parkir Kapal, serta Ranperda tentang Pajak Air Permukaan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup pengaturan teknis mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perkebunan.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, menegaskan komitmen Bapemperda untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau selama proses pembahasan berlangsung.

Menurutnya, seluruh tahapan penyusunan Ranperda akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan antara DPRD Provinsi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau, diharapkan pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal, terarah, serta menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Riau.

Untuk diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yakni Ginda Burnama, Suyadi, dan Abdullah.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Yan Dharmadi dan Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita.

Foto: Yogi
Rilis: Beby
Video: Faisal
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top