Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis bersama Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2026/2027, di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (4/6/2026).
Penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi salah satu bentuk komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis menyampaikan bahwa pendidikan merupakan hak dasar seluruh masyarakat yang harus dijamin aksesnya secara adil dan merata. Oleh karena itu, pelaksanaan SPMB harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya intervensi maupun praktik-praktik yang dapat merugikan peserta didik.
“Pakta Integritas ini menjadi komitmen bersama agar proses penerimaan murid baru berjalan secara jujur, transparan, dan berkeadilan. Semua anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet menegaskan bahwa DPRD Provinsi Riau melalui Komisi V akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan peserta didik baru harus terus dijaga melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Komisi V DPRD Provinsi Riau berkomitmen mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai ada praktik-praktik yang mencederai tujuan utama pemerataan akses pendidikan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027, Pemerintah Provinsi Riau menetapkan empat jalur penerimaan, yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur domisili.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan kelompok tertentu yang mendapatkan prioritas sesuai ketentuan. Jalur domisili ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah, sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.
Seluruh jalur tersebut merupakan bagian dari satu sistem yang dirancang untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta didik di Provinsi Riau.
Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, diharapkan pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar, transparan, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Provinsi Riau.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, unsur Forkopimda Provinsi Riau, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya, para kepala SMA dan SMK se-Provinsi Riau, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Foto: Yogi
Rilis: Beby
Video: Gilang
Redaktur: Laras
