Sekretariat DPRD Provinsi Riau mengikuti kegiatan Uji Konsep Pedoman Memorie van Toelichting (MvT), Anotasi dan Analisis Himpunan Risalah Rapat yang dilaksanakan oleh Fungsional Perisalah Legislatif Sekretariat Jenderal DPR RI, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau

Pekanbaru – Sekretariat DPRD Provinsi Riau mengikuti kegiatan Uji Konsep Pedoman Memorie van Toelichting (MvT), Anotasi dan Analisis Himpunan Risalah Rapat yang dilaksanakan oleh Fungsional Perisalah Legislatif Sekretariat Jenderal DPR RI, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan produk olahan risalah rapat, yang bertujuan meningkatkan kualitas dokumentasi dan analisis hasil persidangan.

Mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Kepala Bagian Persidangan dan Produk Hukum Khuzairi membuka kegiatan sekaligus menyampaikan sambutan.

“Selamat datang dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Sekretariat Jenderal DPR RI. Kehadiran ini merupakan momentum berharga dalam meningkatkan kualitas penyusunan risalah rapat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan anotasi dan pedoman analisis risalah merupakan langkah strategis dalam mendukung proses legislasi yang transparan, sistematis, dan akuntabel.

Selanjutnya, perwakilan Sekretariat Jenderal DPR RI memberikan paparan terkait konsep anotasi dan pengembangan risalah rapat. Dalam pemaparannya, Perisalah Legislatif Ahli Madya R.A. Hunna Karina Koesmarini menjelaskan bahwa anotasi merupakan catatan yang berfungsi untuk menerangkan dan mengomentari isi suatu dokumen tertulis.

Ia juga mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa risalah rapat adalah catatan lengkap seluruh jalannya pembahasan dalam rapat. Sementara itu, himpunan risalah rapat merupakan ringkasan yang disusun untuk memudahkan pemahaman terhadap isi pembahasan.

Menurutnya, risalah rapat memiliki peran penting sebagai dokumen resmi yang dapat merekam kronologis pembahasan serta menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan.

“Risalah harus disusun secara objektif, berdasarkan data yang akurat dan valid, tanpa mengubah substansi pembahasan, tidak bersifat argumentatif, serta tetap informatif dan kontekstual,” jelasnya.

Lebih lanjut, analisis risalah dilakukan melalui proses sistematis untuk mengidentifikasi pola, memetakan alur pembahasan, serta menghubungkan hasil rapat dengan keputusan yang diambil.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas perisalah legislatif dalam menyusun risalah yang berkualitas, sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang lebih terstruktur dan berbasis data di lingkungan DPRD Provinsi Riau.

Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Perisalah Legislatif Ahli Madya R.A. Hunna Karina Koesmarini dan Arum Puspitasari, Perisalah Legislatif Ahli Pertama Almira Ainayah dan Hanna Maria Tanjung, Operator Layanan Operasional Erliana Sari.

Turut hadir fungsional perisalah legislatif Sekretariat DPRD Provinsi Riau, serta diikuti secara virtual oleh perisalah legislatif dari Kabupaten Indragiri Hilir dan Rokan Hulu.

Foto: Juna
Rilis: Redho
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top