Pekanbaru – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, menyebutkan bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau akan dipermudah pada tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, Kamis (12/3/2026), yang turut dihadiri Dirlantas Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
“Dari rapat tadi, alhamdulillah persyaratan pembayaran pajak kendaraan akan dipermudah. Jadi, cukup fotokopi KTP dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar-benar atas nama yang ada di KTP,” ujar Edi Basri.
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama, agar tetap dapat membayar pajak kendaraannya.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan beliau berkomitmen untuk menerapkan kebijakan tersebut. Tahun ini, bahkan dalam waktu dekat sudah bisa diterapkan,” jelasnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kampar itu menilai, kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD Provinsi Riau. Menurutnya, selama ini banyak masyarakat mengalami kendala dalam membayar pajak karena persyaratan administrasi yang cukup rumit.
“Kita optimis ini akan berdampak pada peningkatan PAD. Selama ini masyarakat kesulitan membayar pajak karena terkendala dokumen, seperti KTP pemilik lama yang tidak ada. Ke depan, hal itu akan dipermudah,” katanya.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa saat ini biaya balik nama kendaraan di Riau telah digratiskan, sehingga semakin meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah.
