DPRD Provinsi Riau menggelar kegiatan sosialisasi input Pokir

Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar kegiatan sosialisasi input Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Riau yang diikuti oleh anggota DPRD, tenaga ahli fraksi, serta tenaga ahli komisi, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini mengangkat tema Pemantapan Pembangunan untuk Penguatan Daya Saing dan Ekonomi Inklusif. Dalam sosialisasi tersebut, Bappeda Provinsi Riau menjelaskan tata cara penginputan Pokir DPRD ke dalam sistem SIPD RI.

SIPD RI merupakan sistem informasi yang terintegrasi oleh pemerintah pusat untuk memonitoring serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di daerah.

Sebagai bagian dari prioritas dan target pembangunan Provinsi Riau tahun 2027, Bappeda juga menampilkan fitur serta template yang akan digunakan dalam proses penginputan Pokir DPRD ke dalam sistem tersebut.

Dalam pemaparannya, Desi selaku eselon IV sekaligus Ketua Tim Bidang Perencanaan dan Evaluasi Bappeda menjelaskan bahwa dasar penelaahan Pokir DPRD telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 78 dan Pasal 178 yang memuat persyaratan serta prosedur dalam pelaksanaan Pokir DPRD.

Pada sesi diskusi, sejumlah tenaga ahli turut menyampaikan pertanyaan, khususnya terkait aturan kewenangan dalam penginputan Pokir agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Riau Abdullah menyampaikan bahwa apabila terdapat kendala dalam proses penginputan, maka perlu dicari solusi bersama.

“Jika ada kendala dalam proses input ini, kita cari solusinya bersama agar dapat menjadi bahan laporan kepada pimpinan bahwa terdapat kendala dalam penyampaian dokumen hasil reses kepada Bappeda untuk diinput,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Desi menyampaikan bahwa petunjuk teknis akan dilaksanakan pada proses penginputan yang direncanakan berlangsung pada minggu kedua bulan Maret.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen hasil reses dari anggota DPRD untuk dapat disinkronkan dengan data Pokir DPRD, sehingga pada saat proses verifikasi nantinya data yang diinput sesuai dengan usulan yang disampaikan masyarakat.

Foto: Redho
Rilis: Redho
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top