Pansus DPRD Provinsi Riau pembahasan Optimalisasi Pendapatan Daerah gelar rapat terkait pajak air permukaan dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan daerah

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Optimalisasi Pendapatan Daerah menggelar rapat terkait pajak air permukaan dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan daerah, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (5/3/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Ketua Pansus Abdullah mengajak seluruh peserta rapat untuk melakukan analisa terhadap penerapan pajak air permukaan yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Kita perlu menganalisa kembali penerapan pajak air permukaan yang selama ini belum mampu meningkatkan pendapatan daerah secara optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pansus juga berencana merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Riau Nomor 37 Tahun 2012. Sebelum dilakukan revisi, Pansus terlebih dahulu akan melakukan kajian mendalam, termasuk mencari formula atau skema perhitungan yang tepat dalam menentukan nilai pajak air permukaan bagi perusahaan, sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi pendapatan daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi peraturan tersebut. Menurutnya, Pergub yang telah berlaku selama 14 tahun tersebut sudah perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.

“Pergub ini sudah 14 tahun belum mengalami perubahan. Karena itu perlu direvisi agar nilai pajak air permukaan dapat disesuaikan dan mampu meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Rapat berlangsung dengan diskusi yang cukup intens dan menghasilkan kesimpulan bahwa Pansus akan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan revisi terhadap Pergub terkait pajak air permukaan yang dinilai belum maksimal dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Untuk diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Abdullah, dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, serta anggota Pansus, Sumardany Zirnata.

Rapat tersebut turut mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pendapatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkebunan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) guna membahas potensi optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak air permukaan.

Foto: Redho
Rilis: Redho
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top