Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat adat Desa Pagaran Tapah terkait pengelolaan kebun plasma 20 persen oleh PTPN IV Regional III, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (26/2/2026).
RDP ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang sempat dijadwalkan ulang. Komisi II DPRD Provinsi Riau memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik atas tuntutan realisasi kebun plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Hardi Chandra, menyampaikan bahwa forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang menenangkan dan menghadirkan solusi berkeadilan.
“Pemerintah berkewajiban mengayomi masyarakat, namun di sisi lain perusahaan juga harus dijaga keberlangsungan investasinya. Karena itu kita perlu duduk bersama mencari titik temu,” ujarnya.
Perwakilan PTPN IV Regional III menjelaskan bahwa berdasarkan izin pelepasan kawasan yang diperoleh perusahaan, total lahan yang direalisasikan mencapai sekitar 13.942 hektare yang terbagi dalam beberapa Hak Guna Usaha (HGU). Dari luasan tersebut, perusahaan menyampaikan bahwa kewajiban kebun masyarakat (plasma) telah direalisasikan sesuai perhitungan persentase yang berlaku, dengan pola kemitraan di tingkat kabupaten.
Namun demikian, masyarakat Pagaran Tapah menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat pola kemitraan kebun plasma yang secara langsung berada di wilayah Desa Pagaran Tapah.
Perwakilan masyarakat dan ninik mamak Pagaran Tapah menegaskan bahwa tuntutan mereka adalah realisasi kebun plasma 20 persen yang benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat desa setempat. Mereka berharap adanya keadilan dan pemerataan kesejahteraan, mengingat sebagian besar lahan HGU perusahaan berada di wilayah tersebut.
“Kami berharap ada solusi konkret agar masyarakat Pagaran Tapah tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” ujar perwakilan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.
“Jika berbicara aturan semata, mungkin kita akan menemukan batasan-batasan. Namun kita juga perlu berbicara dengan hati nurani, bagaimana masyarakat di sekitar perusahaan dapat merasakan manfaat dan kesejahteraan,” tegasnya.
Komisi II DPRD Provinsi Riau menyimpulkan bahwa masyarakat Pagaran Tapah tetap menuntut realisasi pola kebun plasma 20 persen atas lahan yang dikuasai perusahaan serta meminta adanya skema kemitraan yang secara langsung berada di desa tersebut.
Sementara itu, pihak PTPN IV Regional III menyatakan terbuka untuk membahas kemungkinan kerja sama lebih lanjut, baik dalam bentuk kemitraan produksi maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Hardi Chandra, didampingi Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yakni Soniwati, Raja Jaya Dinata, dan Evi Juliana.
Turut hadir perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Kantor ATR/BPN Rokan Hulu, jajaran pimpinan PTPN IV Regional III, serta ninik mamak dan perwakilan masyarakat Pagaran Tapah.
Foto: James
Rilis: Nurfa
Redaktur: Laras
