Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPMPTSP, DLHK, dan Dinas ESDM Provinsi Riau terkait evaluasi izin dan operasional tambang PT Azul Makona Kreasindo, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (26/2/2026).
Pada awal rapat, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk mengklarifikasi berbagai informasi sebelum dilakukan peninjauan lapangan.
“Kami menyimak mengenai perusahaan ini dari berbagai informasi. Maka sebelum kami melakukan kunjungan ke lapangan untuk evaluasi, kami undang bapak-ibu untuk konfirmasi atas hal-hal yang ingin kami tanyakan,” ujarnya.
Dalam rapat terungkap bahwa izin tambang seluas 14,72 hektare di Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, diterbitkan DPMPTSP pada 17 September 2025, sementara izin operasional (SIPB) diterbitkan Dinas ESDM pada 14 Oktober 2025.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi awal ESDM, terdapat indikasi lokasi pengerjaan tambang tidak berada pada titik izin perusahaan. Selain itu, aktivitas tambang disebut berada kurang dari 50 meter dari badan jalan dan dikeluhkan masyarakat karena mengganggu aktivitas warga, berada dekat area pemakaman umum, serta diduga menyebabkan sumur warga mengering.
Komisi III DPRD Provinsi Riau bersama Tim Terpadu Pemprov Riau akan turun langsung ke lapangan. Sementara itu, pihak perusahaan diminta menghentikan sementara aktivitas tambang hingga dilakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh oleh OPD terkait.
Untuk diketahui, rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Abdullah, serta dihadiri pihak perusahaan, Kepala Desa Pulau Tinggi, Camat Kampar, dan tokoh masyarakat.
Foto: Rian
Rilis: Catherine
Redaktur: Laras
