Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama rumah sakit se-Kota Pekanbaru terkait pengelolaan limbah medis, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (26/1/2026).
Rapat ini bertujuan memastikan kepatuhan rumah sakit terhadap perizinan lingkungan serta sistem pengelolaan limbah medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Aderianda menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara bertanggung jawab karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Komisi II DPRD Provinsi Riau menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan apabila ditemukan pengelolaan limbah rumah sakit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, masing-masing rumah sakit memaparkan mekanisme pengelolaan limbah medis yang umumnya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin. Proses pengelolaan meliputi pemilahan limbah sejak dari sumber, pengangkutan oleh transporter berizin, hingga pemusnahan di fasilitas pengolah limbah, baik di dalam maupun di luar Provinsi Riau. Volume limbah medis yang dihasilkan bervariasi, mulai dari beberapa kilogram hingga ratusan kilogram per hari, tergantung pada kapasitas dan jenis layanan rumah sakit.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Aderianda juga mengingatkan rumah sakit yang melakukan penambahan gedung atau pengembangan layanan agar memastikan kembali kelengkapan dokumen izin lingkungan. Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian dokumen perizinan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Riau menjelaskan bahwa pengelolaan limbah medis rumah sakit berada dalam pembinaan sektor kesehatan lingkungan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Rumah sakit dan puskesmas diwajibkan memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis berizin, melakukan pemilahan limbah medis dan nonmedis di setiap ruangan, serta memastikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) berfungsi dengan baik.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Ginda Burnama menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap rumah sakit, tetapi juga terhadap pihak ketiga yang melakukan pengangkutan dan pemusnahan limbah medis, guna memastikan limbah tidak dibuang atau ditimbun secara tidak bertanggung jawab.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta seluruh rumah sakit untuk mengumpulkan dan menyerahkan dokumen perizinan lingkungan serta kontrak kerja sama pengelolaan limbah dengan pihak ketiga. Komisi II bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau juga akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan limbah medis.
Untuk diketahui, rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Aderianda, didampingi Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yakni Ginda Burnama dan Monang Eliezer Pasaribu.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Sri Sadono Mulyanto beserta direktur dan perwakilan rumah sakit se-Kota Pekanbaru, antara lain RS Madani, RS Tentara, RS Bhayangkara, RS Santa Maria, RS Eka Hospital, RS Syafira, RS Islam Ibnu Sina, RS Prof. Dr. Tabrani, RS Bina Kasih, RS AU Lanud Roesmin Nurjadin, RS Awal Bros, RS Murni Teguh Eria, RSIA Andini, RS Lancang Kuning, RS PMC, RS Sansani, RS Annisa, RS Zainab, RS Mata SMEC, RS Universitas Riau, RS Mata Pekanbaru Eye Center, RSIA Budhi Mulia, RS Aulia, RS Prima, RS Hermina, RSUD Arifin Achmad, RS Petala Bumi, dan RS Jiwa Tampan.
Foto: James
Rilis: Nurfa
Redaktur: Laras
