Pekanbaru – Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, menegaskan kepada seluruh perusahaan di Riau untuk mematuhi regulasi pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tahun 2026.
Pemprov Riau telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.780.495,85, yang disesuaikan dengan formulasi kenaikan UMP dari pemerintah pusat. Penetapan ini dilakukan secara resmi oleh Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto.
“Kita harus menilai persoalan tenaga kerja di akhir tahun 2025 ini, dan dari kacamata Komisi V, kami mengimbau kepada perusahaan agar UMP ini diterapkan,” ujar Engah, sapaan akrab Indra Gunawan Eet.
Politisi Golkar dari Dapil Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti itu mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan regulasi yang berlaku. Perusahaan yang tidak menerapkan UMP akan mendapat sanksi tegas, termasuk pemanggilan hingga penerbitan Surat Peringatan (SP).
“Kita tegaskan kepada perusahaan, jangan nakal. Jika regulasi sudah menyatakan harus mengikuti UMP, maka itu harus dilaksanakan. Perusahaan yang nakal, tidak mengikuti aturan ini, akan kita tindak,” tegasnya, Rabu (24/12/2025).
Indra menambahkan, Komisi V DPRD Riau siap menerima aduan dari karyawan atau masyarakat terkait perusahaan yang tidak menerapkan UMP. “Kami pasti menerima aduan dari karyawan ataupun masyarakat, karena memang di DPRD inilah tempat mengadu, yang pahit-pahit itu mengadu ke sini,” pungkasnya.
