
Pekanbaru – Anggota Komisi V DPRD Riau, Fairus, menegaskan seluruh sekolah di Provinsi Riau wajib mematuhi larangan kegiatan jalan-jalan atau studi tour selama libur akhir tahun.
Larangan ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menyusul meningkatnya status bencana di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
“Bagi sekolah yang tetap bandel, beri sanksi oleh Dinas, karena ini sudah menjadi himbauan sekaligus peringatan. Semua sekolah harus patuh,” ujar Fairus, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, siswa dan seluruh perangkat sekolah dilarang bepergian selama libur akhir tahun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Fairus menambahkan, sekolah yang tetap ingin mengadakan kegiatan akhir tahun bisa menyelenggarakan aktivitas positif di lingkungan sekolah, termasuk kegiatan sosial, agar tetap bermanfaat dan aman di masa bencana.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/DISDIK/2025/37, yang menegaskan sekolah dilarang sementara menyelenggarakan kegiatan ke luar kota, baik akademik maupun non-akademik. Menurut Fairus, langkah ini merupakan mitigasi dan pengendalian risiko demi keselamatan bersama.
“Kita minta semua sekolah tidak bepergian, ikuti peraturan ini demi keselamatan siswa dan masyarakat. Jika ada pelanggaran, silakan Dinas beri sanksi tegas,” tegasnya.
Fairus menekankan, kepatuhan sekolah terhadap larangan ini menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko bencana dan menjaga keselamatan anak didik di Riau.
