Pansus DPRD Provinsi Riau pembahasan Optimalisasi Pendapatan Daerah penyusunan strategi peningkatan pendapatan daerah

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Optimalisasi Pendapatan Daerah menggelar rapat awal dalam rangka penyusunan strategi peningkatan pendapatan daerah, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (11/12/2025).

Dalam pemaparannya, Ketua Pansus Abdullah menjelaskan sejumlah persoalan utama yang menjadi penghambat peningkatan PAD di Provinsi Riau. Di antaranya, masih adanya kebocoran pada sumber-sumber pajak, rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, lemahnya sistem digitalisasi, keberadaan kendaraan luar daerah, hingga integrasi data yang belum maksimal.

Ia juga menyoroti adanya informasi keuangan daerah yang dinilai kurang terbuka sehingga menyulitkan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat karena minimnya anggaran.

“Selain itu, kami di Pansus juga akan mengusulkan revisi terhadap beberapa Perda yang berpotensi meningkatkan PAD. Peraturan-peraturan tersebut perlu dikaji ulang agar dapat direvisi oleh pemerintah daerah demi memperkuat pendapatan provinsi,” ujar Abdullah.

Abdullah menegaskan bahwa Provinsi Riau memiliki potensi besar dalam memaksimalkan PAD apabila seluruh pihak bekerja bersama demi kepentingan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Ketua Pansus Abdullah, turut menekankan tujuan utama pembentukan pansus, yakni melakukan pengkajian dan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah agar pemerintah provinsi memiliki kapasitas fiskal yang memadai dan berkelanjutan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik. Pengelompokan potensi PAD mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, meliputi pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan sah lainnya, dengan menggunakan metodologi optimalisasi PAD.

Berdasarkan analisis Pansus, potensi sumber daya alam Riau dibandingkan provinsi lain menunjukkan peluang besar yang dapat digarap. Optimalisasi dapat dilakukan melalui penanganan hambatan non-teknis seperti kendala politik dan administratif, legislasi kritis, penertiban wajib pajak, penertiban wajib pajak besar, integrasi data digital, serta evaluasi menyeluruh terhadap potensi pendapatan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala BPKAD, Ispan, memaparkan kondisi kinerja fiskal Provinsi Riau tahun 2020-2024 yang menunjukkan perkembangan positif melalui rasio kapasitas fiskal yang semakin baik. Ia juga menyarankan agar pansus menjalin komunikasi dengan Bea Cukai guna menggali peluang pendapatan tambahan di sektor-sektor tertentu.

Ketua Pansus Abdullah merespons dengan memberikan beberapa masukan, antara lain efisiensi belanja, penetapan prioritas belanja, inovasi pendapatan, penjemputan program dari pemerintah pusat, kemudahan perizinan, peningkatan retribusi yang berkeadilan, serta dorongan kepada BRIDA untuk melakukan riset-riset strategis dalam rangka meningkatkan PAD.

Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk memperkuat komunikasi dengan seluruh OPD yang memiliki potensi dalam menyumbangkan pendapatan bagi daerah.

Untuk diketahui, rapat dipimpin Ketua Pansus, Abdullah, dan dihadiri Anggota Pansus, Samsuri Daris, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diantaranya BPKAD, Bappeda, BRIDA, Biro Ekonomi, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, DPMPTSP, UPT Labor Pengujian, UPT Pengujian dan Sertifikasi, serta dinas-dinas lain yang memiliki potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Foto : Redho
Rilis : Redho
Redaktur : Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top