Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengisian jabatan pada PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK) Syariah, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (11/12/2025).
Dalam rapat tersebut, Plt. Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau Bobby Rachmat memaparkan tugas serta mekanisme seleksi calon direksi dan komisaris. Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi dasar penilaian yaitu Aspek Integritas, melihat rekam jejak calon, Aspek Kompetensi menilai kemampuan dan pengalaman profesional dan Aspek Keuangan memverifikasi latar belakang calon serta memastikan tidak pernah terjadi pelanggaran di bidang keuangan.
Plt. Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau Bobby Rachmat, menyampaikan bahwa sebagian calon sudah dievaluasi, sementara beberapa lainnya masih melengkapi berkas sebelum disampaikan ke OJK.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, menegaskan bahwa kelolosan calon harus berdasarkan aturan yang memperbolehkan pengisian jabatan hanya oleh pihak ASN atau BRK Syariah. Ia berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan satu per satu agar proses berjalan maksimal. Edi juga menyampaikan bahwa DPRD telah membentuk Pansus Optimalisasi PAD, sehingga dalam pemilihan direksi maupun komisaris sebaiknya langsung menunjuk figur profesional, bukan pihak yang hanya mencoba-coba.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Abdullah, menambahkan bahwa tidak masalah apabila beberapa proses perlu diulang selama sebelumnya tidak berjalan sesuai prosedur. Ia meminta adanya penegasan mengenai apa yang menjadi prioritas dan meminta ditunjukkan hasil RUPS terkait pengisian jabatan tersebut.
Plt. Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau Bobby Rachmat, kemudian menjelaskan kronologis proses seleksi. Menurutnya, Panitia Seleksi telah menyampaikan hasil penilaian calon untuk posisi Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Dana, dan Direktur Operasional, dan keputusan tersebut selanjutnya ditetapkan melalui RUPS.
Menanggapi hal tersebut, Abdullah menyebut bahwa jika proses yang dilakukan tidak sesuai ketentuan, maka hal itu telah melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2018, yang mengatur bahwa minimal pejabat setara Eselon II harus menjadi dasar pengambilan keputusan.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, menutup pembahasan dengan menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat pelanggaran aturan, maka tidak perlu ada perdebatan lebih panjang. Ia menilai hal tersebut sudah jelas berdasarkan regulasi yang berlaku. Edi mendorong agar pengisian kekosongan jabatan di BRK Syariah dapat dipercepat tanpa menyalahi ketentuan.
Untuk diiketahui, rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, Abdullah.
Turut hadir dalam rapat ini, Plt. Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau Bobby Rachmat, serta perwakilan PT BRK Syariah.
Foto : Rian
Rilis : Rian
Redaktur : Laras
