Badan Anggaran DPRD Provinsi Riau pembahasan KUA-PPAS APBD Murni Tahun 2026

Pekanbaru – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau melanjutkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Murni Tahun 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Ahad (23/11/2025).

Pada rapat lanjutan ini, TAPD memaparkan kondisi keuangan daerah yang menjadi fokus pemerintah provinsi dalam menjalankan roda pemerintahan pada tahun 2026 mendatang. Pembahasan berlangsung dinamis namun tetap kondusif. Sejumlah pertanyaan dari anggota DPRD dapat dijelaskan secara rinci oleh Sekda Riau dan unsur TAPD lainnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menegaskan bahwa pemerintah provinsi optimistis menjalankan program 2026 dengan penerapan pengawasan ekstra terhadap kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah.

Adapun beberapa penjelasan yang diterima anggota DPRD mencakup capaian kinerja ASN, rincian kegiatan di setiap OPD, peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah, prioritas belanja daerah, dana transfer pusat ke daerah, Dana Alokasi Umum (DAU), serta komponen belanja seperti gaji ASN dan anggota DPRD.

Rapat Banggar diputuskan untuk ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (24/11) guna menetapkan nilai KUA-PPAS 2026 yang akan dibawa ke tahap selanjutnya sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Provinsi Riau Tahun 2026.

Untuk diketahui, rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Ahmad Tarmizi, serta dihadiri anggota Banggar DPRD Provinsi Riau, yakni Abdullah, Muhtarom, Manahara Napitupulu, Suyadi, Nur Azmi Hasyim, Darmalis, Monang Eliezer Pasaribu, Mohammad Fadel Variza, Jons Ade Nopendra, dan Zulfadli Alhamdi.

Dari pihak TAPD hadir Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Asisten II Setdaprov Riau M. Job Kurniawan, Plt. Kepala BPKAD Provinsi Riau Ispan S. Syahputra, serta jajaran TAPD.

Foto : Maliki & james
Rilis : redho
Redaktur : Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top