Komisi III DPRD Riau Gelar Rapat Evaluasi Perizinan dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Perkebunan

Pekanbaru (27 Oktober 2025) – Dalam rangka evaluasi perizinan serta menggali potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar rapat kerja bersama tiga pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau. Kegiatan ini berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Senin (27/10/2025).

Rapat tersebut bertujuan untuk meninjau kontribusi sektor perkebunan dan industri terhadap pendapatan daerah, khususnya melalui Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar, serta potensi Dana Bagi Hasil (DBH) dari PPn dan PPh. Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan dan komitmen lingkungan hidup.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, yang memimpin langsung rapat tersebut bersama Anggota Komisi III Abdullah, menegaskan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap dampak operasionalnya di daerah, khususnya terkait kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan over load dan over dimension (ODOL).

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Wdi Basri, Menegaskan bahwa Kerusakan jalan yang disebabkan oleh aktivitas angkutan perusahaan harus menjadi tanggung jawab pihak perusahaan tanpa alasan apa pun. Jalan umum merupakan fasilitas publik, dan biaya pemeliharaannya sangat besar.

 

Komisi III juga menyoroti masih rendahnya realisasi pembayaran Pajak Air Permukaan oleh sejumlah PKS yang dinilai belum optimal sesuai potensi yang ada. Data pembayaran akan ditelusuri lebih lanjut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), termasuk verifikasi terhadap supplier bahan bakar yang tercatat bukan sebagai wajib pungut pajak serta beroperasi di luar daerah.

Selain itu, DPRD meminta perusahaan untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan operasional maupun vendor menggunakan plat nomor BM agar pajak kendaraan bermotor masuk ke kas daerah. Komisi III juga akan melakukan konfirmasi ulang terhadap data dan dokumen pembayaran pajak, meliputi PAP, Pajak Bahan Bakar, PPn, dan PPh.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan dan izin lingkungan, guna mendukung prinsip pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Rapat kerja ini dihadiri oleh pimpinan dari tiga perusahaan, yakni PT Kencana Agro Persada, PT Wira Karya Pramita, dan PT PTPN IV Regional III Sei Galuh. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

error: Content is protected !!
Scroll to Top