Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat dengan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES), di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (8/10/25).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Hardi Chandra bersama Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau lainnya yaitu Raja Jaya Dinata, Monang Eliezer Pasaribu dan Ginda Burnama.
Turut hadir KadisperindagkopUKM Riau M. Taufik OH dan Kadisperindagkop Kab. kampar Dendi Z, Perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau Riko Hernorizal, Perwakilan PTPN IV Regional III, Camat Tapung Hulu Nuryadi, Perwakilan Koperasi KNES dan jajaran lainnya.
Rapat ini menindaklanjuti informasi mengenai adanya hibah lahan eks PTPN kepada masyarakat Desa Senama Nenek. Persoalan muncul terkait pola pengelolaan lahan dan status legalitas dua koperasi yang mengklaim pengelolaan wilayah tersebut, yakni Koperasi KNES dan Koperasi Koposan.
Perwakilan PTPN IV menjelaskan bahwa seluas 2.800 hektar lahan telah dikembalikan kepada masyarakat melalui program TORA, dan telah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM). Pengelolaan awal dilakukan melalui kerja sama kemitraan selama 5 tahun (berakhir 2024) antara masyarakat dan Koperasi KNES. Namun hingga kini belum ada keputusan lanjutan terkait perpanjangan kemitraan tersebut.
Pihak PTPN menyatakan bahwa selama periode kemitraan, mereka merasa dirugikan dalam aspek pengelolaan kebun, sehingga belum ada keputusan untuk melanjutkan kerja sama dengan KNES.
Kepala Dinas Koperasi Provinsi Riau menyampaikan bahwa kedua koperasi, baik KNES maupun Koposan, memiliki legalitas yang sah KNES merupakan koperasi tingkat kabupaten, sedangkan Koposan merupakan koperasi primer nasional di bawah Kementerian Koperasi.
Kadis Koperasi Kampar menambahkan bahwa banyak anggota KNES telah mengundurkan diri karena persoalan transparansi pengelolaan dan kepercayaan terhadap pengurus. Sebagian dari mereka mendirikan koperasi baru (Koposan) dan mengklaim hak atas lahan yang sebelumnya dikelola KNES.
Sekretaris Komisi II, Androy Ade Rianda, menyatakan bahwa DPRD berupaya menjadi mediator dan akan membawa persoalan ini ke Kementerian Koperasi jika tidak dapat diselesaikan di tingkat provinsi.
“ Kami ingin mendengar langsung dari kedua belah pihak. Jika persoalan ini tidak selesai di tingkat DPRD, maka akan kami bawa ke kementerian. Harapannya adalah solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat Kampar”, ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Riau, Hardi Chandra, juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan keuangan dan lahan. Menurutnya, konflik semacam ini sering kali dipicu oleh ketidakjelasan bagi hasil dan pengelolaan keuangan dalam koperasi.
Raja Jaya Dinata dari Komisi II turut menyoroti keabsahan SK terkait pelepasan lahan dan pembentukan koperasi, yang dinilai perlu diklarifikasi secara hukum ke kementerian terkait.
Rapat ditutup dengan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti persoalan ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan konsultasi dengan Kementerian Koperasi dan pihak Kejaksaan demi tercapainya solusi yang adil dan menghindari konflik berkepanjangan di masyarakat.
