Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terkait Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 dan Rancangan Kerja 2026, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis, (2/10/2025).
Dalam rapat, Kepala Bapenda Provinsi Riau Evarefita memaparkan memaparkan realisasi pendapatan daerah per bulan September 2025, serta realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun program penghapusan sanksi pajak dinilai memicu keterlambatan pembayaran pajak.
“Untuk ketertiban pemungutan keterlabatan pajak, kami Bapenda meminta bantuan dengan Kejati Riau,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Efrinaldi menyoroti kendala utama yang dihadapi dalam realisasi target pendapatan daerah.
“Target pendapatan harus realistis, kendala utama kita adalah investarisasi,” pungkasnya.
Di akhir rapat, Komisi III DPRD Provinsi Riau meminta Bapenda Provinsi Riau untuk menyampaikan program pemutihan pajak kendaraan serta membuat resume rencana kerja untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Untuk diketahui, rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi oleh Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, beserta Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yakni Abdullah, Diski, dan Efrinaldi. Hadir dalam rapat Kepala Bapenda Provinsi Riau Evarefita, beserta jajarannya.
