Komisi II DPRD Provinsi Riau Menggelar Rapat Bersama Kelompok Tani Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Beringin Jaya

Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar rapat bersama Kelompok Tani Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Kamis (2/10/2025).

Rapat ini membahas permasalahan kekurangan pembagian kebun plasma dalam program Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dan kewajiban kemitraan plasma oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Agrolika Reksa (SAR).

Kelompok Tani TSM Desa Beringin Jaya menyampaikan tuntutan atas kekurangan alokasi lahan plasma seluas 91 hektare yang seharusnya dibagikan kepada 53 orang anggota kelompok. Dari jumlah tersebut, 43 orang telah menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke kantor pusat PT SAR pada November 2023. Saat itu, perusahaan berjanji menyelesaikan persoalan paling lambat April 2024. Namun hingga kini, realisasi belum terlaksana.

Ketika kelompok tani kembali mendatangi kantor perusahaan, mereka diarahkan ke manajemen kebun di Desa Beringin Jaya. Namun pihak manajemen menyatakan hal itu di luar kewenangan mereka.

Permasalahan ini berakar dari program KKPA yang dimulai tahun 1995, ketika enam KUD di enam desa, termasuk KUD Timbul Jaya Desa Beringin Jaya, mengajukan pembangunan kebun kelapa sawit di atas lahan tidur seluas 6.005 hektare untuk 3.424 kepala keluarga dari Transmigrasi Umum (TU) dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).

Berdasarkan SK Bupati Kuantan Singingi Nomor 220 Tahun 2008, jumlah peserta TSM ditetapkan sebanyak 1.232 orang, dengan Desa Beringin Jaya mengakomodasi 126 orang melalui KUD Timbul Jaya. Namun, SK tersebut tidak merinci luas kepemilikan lahan masing-masing petani. Dalam praktiknya terjadi ketimpangan, di mana seharusnya setiap KK mendapat 0,75 hektare, tetapi realisasi hanya 0,28 hektare di Desa Beringin Jaya.

Menanggapi hal itu, Androy Aderianda menegaskan bahwa persoalan ini harus diluruskan.

“Kenapa kesepakatan 0,75 hektare per KK tidak terlaksana secara merata? Ini menjadi pekerjaan rumah bagi KUD dan pemerintah desa, terutama dalam hal transparansi data dan pelaksanaan pembagian,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PT SAR, Sohibun, menyampaikan bahwa data TSM yang mereka akomodir berjumlah 145 orang. Namun, kelompok tani menyebut adanya tambahan 55 orang sehingga total menjadi 200 orang, yang belum seluruhnya menerima hak plasma secara merata.

Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta seluruh pihak, baik perusahaan, KUD, maupun pemerintah desa, untuk menyerahkan data lengkap terkait jumlah penerima dan luas lahan yang telah dibagikan maupun yang masih menjadi sengketa. Komisi II juga akan memanggil kembali pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi dan pengurus KUD Desa Beringin Jaya.

Sebagai penutup, Androy Aderianda menegaskan DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum, sehingga hak masyarakat benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Aderianda, didampingi anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yakni Soniwati, Ginda Burnama, dan Raja Jaya Dinata.

Turut hadir Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Riko Hendrizal, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan Kelompok Tani TSM Desa Beringin Jaya bersama kuasa hukumnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top