Waka DPRD Riau Budiman Lubis Bersama Indra Gunawan Eet dan Evi Juliana Menerima Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis Bersama Perwakilan Kelompok Tani

Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, bersama Anggota DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet dan Evi Juliana, menerima kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis bersama perwakilan kelompok tani terkait permasalahan sengketa lahan dengan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL),di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (25/9/2025).

Turut hadir dalam pertemuan ini Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Firman, Indra Wardhana, Asep Setiawan, Ferry Situmeang, dan Hendra, beserta sejumlah instansi terkait, antara lain perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Audiensi ini dilakukan atas dasar aduan dari 10 kelompok tani yang mengaku mengalami intimidasi dan kehilangan lahan akibat aktivitas perusahaan di wilayah yang diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL. Lahan yang disengketakan berada di perbatasan antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, mencakup Desa Bandur Picak, Muara Dua, dan Sungai Nibung.

Juru bicara kelompok tani, Anton Budihartono, menyampaikan bahwa konflik sudah berlangsung sejak tahun 2005, dengan puncaknya terjadi pada 2022 hingga kini. Kelompok tani menduga PT TKWL telah melakukan aktivitas di luar wilayah perizinan serta memasuki dan menggusur lahan yang telah dikelola masyarakat sejak lama.

“Warga kami mengalami pencabutan tanaman, intimidasi, dan bahkan tindakan penggusuran dengan alat berat. Padahal lahan tersebut merupakan bagian dari eks-transmigrasi dan sudah dikelola puluhan tahun,” ungkap Anton.

Pihak kelompok tani juga mengaku telah menyampaikan laporan ke Komnas HAM, serta melakukan mediasi melalui DPRD Bengkalis, namun tidak mendapatkan respons positif dari pihak perusahaan. Dua kali pemanggilan perusahaan oleh DPRD Kabupaten Bengkalis juga tidak dihadiri oleh perwakilan PT TKWL.

Perwakilan Dinas Perkebunan Bengkalis menjelaskan bahwa izin HGU PT TKWL diterbitkan pada tahun 1998 dengan luas 7.094 hektar, yang sebagian besar berada di Kabupaten Siak. Namun hingga saat ini, belum pernah ada laporan aktivitas resmi perusahaan di wilayah Bengkalis, baik dalam bentuk surat fisik maupun digital.

“Keberadaan PT TKWL di wilayah Bengkalis tidak tercatat secara administratif, sehingga status legalitas aktivitas perusahaan di sana dapat dipertanyakan,” jelas Kadis Perkebunan Bengkalis.

Sementara itu, perwakilan BPN menjelaskan bahwa batas wilayah antara Kabupaten Siak dan Bengkalis saat ini masih bersifat indikatif. Namun, sebagian area HGU PT TKWL memang berada di dua kabupaten tersebut, sesuai dokumen resmi yang terbit sejak 1998 dan berlaku hingga 2033.

Dari sisi penegakan hukum, Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis menyatakan telah melayangkan surat peringatan pada 17 September 2025 kepada PT TKWL untuk menghentikan aktivitas di luar izin yang dimiliki.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini dengan membentuk tim investigasi terintegrasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami minta agar tidak ada lagi tindakan penggusuran di lapangan sebelum ada penyelesaian yang adil dan tuntas,” tegas Budiman.

Hal senada disampaikan Indra Gunawan Eet. Ia menekankan bahwa DPRD Riau akan menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan masyarakat.

Dengan adanya audiensi ini, DPRD Provinsi Riau berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses investigasi, serta bersama-sama mencari solusi terbaik yang menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.

error: Content is protected !!
Scroll to Top