Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025

Pekanbaru – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (22/9/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Ahmad Tarmizi dan Budiman Lubis, serta dihadiri anggota Banggar DPRD Provinsi Riau lainnya. Dari pihak TAPD hadir Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, Asisten II Setdaprov Riau Helmi, Sekretaris Bappeda Purnama Irawansyah, beserta jajaran kepala bidang dan staf terkait.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Provinsi Riau menyampaikan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya terkait KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sempat tertunda.

Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, selaku Ketua TAPD, memaparkan ringkasan rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, yang mencakup uraian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan transfer dari pemerintah pusat, serta penerimaan hibah.

Ia juga menjelaskan adanya lima kali pergeseran anggaran pada tahun 2025. Pada pergeseran kelima, dilakukan pengalokasian untuk kebutuhan belanja yang bersifat mendesak, termasuk penganggaran kekurangan belanja gaji dan tunjangan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Banggar DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet menyoroti komposisi belanja pegawai yang telah mencapai 37,13 persen, melampaui batas ideal yang tidak boleh melebihi 30 persen.

Sekdaprov Riau kemudian menegaskan bahwa kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh adanya Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SiKPA) berdasarkan hasil audit BPK Tahun 2024, yang wajib dianggarkan dalam Perubahan APBD 2025.

“Penganggaran pendapatan harus lebih besar daripada belanja, sehingga SiKPA dapat dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025. Penganggaran SiKPA (nilai SiLPA minus) pada SIPD sementara diinput pada akun Pembentukan Dana Cadangan dengan header Sisa Kurang Penerimaan Pembiayaan, sambil menunggu proses penyempurnaan input di Pusdatin Kemendagri,” jelas Syahrial Abdi.

Rapat Banggar ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (23/9/2025) bersama mitra kerja OPD, dimulai dari Komisi V DPRD Provinsi Riau.

error: Content is protected !!
Scroll to Top