Pekanbaru – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau hadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Senin (22/9/2025).
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, yakni Suyadi, Soniwati, Abdullah, Ginda Burnama, Munawar Syahputra, Androy Aderianda, Diski, Rizal Zamzami, dan Khairul Umam.
Turut hadir Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan bersama anggota KPU Riau Nahrawi, Abdul Rahman, dan Nugroho Noto Susanto.
Pertemuan ini membahas pendataan daerah pemilihan (dapil) dan potensi penambahan kursi DPRD pada Pemilu mendatang.
Dalam pemaparannya, Anggota KPU Riau Nahrawi menjelaskan, berdasarkan data kependudukan semester II tahun 2024, jumlah penduduk Riau mencapai 7,4 juta jiwa. Kondisi ini membuka peluang adanya penambahan alokasi kursi DPRD.
Menurutnya, pihak KPU masih menunggu data kependudukan semester I tahun 2025 sebagai dasar lanjutan. Namun, diproyeksikan pada penyusunan dapil 2027 terdapat potensi penambahan lima dapil baru dengan alokasi 13 kursi. Untuk Kota Pekanbaru sendiri, kemungkinan bertambah lima kursi.
“Kami masih membutuhkan masukan dari DPRD Riau karena ada kemungkinan persoalan yang muncul terkait dapil ini. Rencananya, pembahasan lanjutan akan dilaksanakan pada 29 September 2025,” jelas Nahrawi.
Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto menyambut baik penjelasan tersebut. Ia menyebutkan, dengan potensi penambahan dapil, jumlah kursi DPRD Riau yang saat ini 65 kursi bisa meningkat menjadi 74 kursi.
Sementara itu, Anggota KPU Riau Nugroho memaparkan program pemutakhiran daftar pemilih agar penyelenggaraan pemilu mendatang dapat berjalan lebih lancar.
Di sisi lain, Kaderismanto juga menyinggung persoalan pokok pikiran (pokir) DPRD yang hingga kini masih nihil akibat keterbatasan anggaran. Namun menurutnya, hal tersebut tidak perlu dibahas bersama KPU.
Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Pekanbaru Ginda Burnama menyampaikan apresiasi atas informasi terkait potensi penambahan lima kursi di Kota Pekanbaru. Ia juga mempertanyakan soal masa jabatan KPU Riau apakah akan berakhir pada 2029 atau tetap berlanjut.
Sedangkan Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Siak, Androy, menyoroti pembagian dapil yang dinilainya masih rancu. Ia mencontohkan, penghitungan suara di Dapil Riau 1 dan Riau 2 tidak berada pada satu titik. Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar Kabupaten Siak digabung dengan Kepulauan Meranti, atau bahkan menjadi dapil tersendiri.
FGD ini diharapkan menjadi ruang komunikasi awal antara DPRD Provinsi Riau dan KPU untuk menyatukan pandangan dalam penyusunan dapil ke depan, sehingga penyelenggaraan Pemilu 2027 dapat berjalan lebih baik.