Waka II DPRD Riau Ahmad Tarmizi Ikuti Kegiatan Diseminasi Rancangan Permendagri

Jakarta – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Ahmad Tarmizi, hadiri undangan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam kegiatan diseminasi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di Grand Mercure Harmoni Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Dalam arahannya, Kemendagri menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun APBD secara tertib, sesuai ketentuan perundang-undangan, serta mengalokasikan belanja berdasarkan aturan yang berlaku.

Kemendagri juga menyoroti pentingnya sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah agar implementasi program berjalan efektif. Hal ini meliputi konsolidasi pendapatan daerah, mobilisasi sumber pendapatan baru, pengelolaan belanja produktif, serta pembiayaan inovatif yang prudent.

Adapun sejumlah program prioritas pemerintah pusat yang wajib diakomodasi dalam APBD 2026 antara lain: Program Keluarga Harapan (PKH), beasiswa kuliah, Kartu Sembako, bantuan iuran jaminan kesehatan, revitalisasi sekolah, makan bergizi gratis, sekolah rakyat dan sekolah unggul Garuda, preservasi jalan dan jembatan, pembangunan perumahan, bendungan dan irigasi, penguatan koperasi desa, subsidi non-energi, tunjangan profesi guru/TPD non-PNS, subsidi energi dan kompensasi, lumbung pangan, penguatan Bulog dan cadangan pangan, hingga program kampung nelayan dan pergaraman.

Selain itu, pemerintah pusat mendorong pemanfaatan skema creative financing untuk mempercepat pembangunan daerah. Instrumen pendukungnya mencakup relaksasi pembiayaan utang daerah, optimalisasi transfer ke daerah, serta kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha (KPDBU). Skema ini diharapkan mampu menjadi alternatif pembiayaan dengan pembagian risiko yang proporsional antara pemerintah daerah dan pihak swasta.

Kemendagri juga menekankan perlunya mitigasi risiko melalui perencanaan yang matang berbasis kebutuhan, tata kelola yang baik, transparansi dengan melibatkan stakeholder, pengelolaan arus kas APBD secara hati-hati, serta strategi komunikasi yang efektif.

Sebagai tindak lanjut, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan agar selaras dengan kebijakan fiskal nasional, berorientasi pada efisiensi dan efektivitas belanja, serta memprioritaskan program pembangunan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

error: Content is protected !!
Scroll to Top