Pekanbaru – Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, bersama Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Raja Jaya Dinata dan Ginda Burnama, menerima audiensi dari Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Desa Darul Aman, Rupat, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (18/9/2025).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang digelar aliansi tersebut. Dalam kesempatan itu, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama terkait hak pengelolaan lahan dan transparansi proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Priatama Riau.
Tiga tuntutan yang disampaikan, yakni menolak uang siluman sebesar Rp900 juta yang diduga sebagai upaya sogokan dari perusahaan untuk mengaburkan kewajiban plasma, menghentikan praktik kongkalikong dalam proses perpanjangan HGU dan menuntut proses transparan serta berpihak pada rakyat, dan mendesak transparansi penuh dari Panitia B serta menghentikan praktik tertutup tanpa sosialisasi kepada masyarakat.
Perwakilan aliansi menegaskan, tanah yang selama ini dikelola PT Priatama Riau harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya korporasi. Sikap tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP Nomor 26 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja, serta Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Sebagai informasi, HGU PT Priatama Riau yang merupakan kelanjutan dari PT Sarpindo sejak tahun 1996, dengan luas sekitar 4.500 hektare, akan berakhir pada Agustus 2026. Namun hingga kini perusahaan belum melaksanakan kewajiban penyediaan plasma 20 persen bagi masyarakat Desa Darul Aman dan Kelurahan Tanjung Kapal.
Oleh karena itu, masyarakat secara tegas menyatakan menolak perpanjangan HGU PT Priatama Riau sebelum adanya kepastian pelaksanaan kewajiban plasma sesuai aturan yang berlaku.