Komisi V RDP dengan DPPPA PP dan KB Provinsi Riau Bahas Rancangan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2025

Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DPPPA PP dan KB) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Rabu (17/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, serta anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yakni Rizal Zamzami, Syafrudin Iput, Daniel Eka Perdana, Agus Triansyah, Septina Primawati, dan Magdalisni.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas DPPPA PP dan KB Provinsi Riau Fariza, Sekretaris Efia Nurita, beserta para kepala bidang dan jajaran.

Pada kesempatan itu, Fariza memaparkan capaian kinerja hingga tahun 2024 dengan indeks pemberdayaan gender (IDG) sebesar 88,05 persen, indeks perlindungan anak (IPA) sebesar 88,53 persen, serta rasio kekerasan terhadap perempuan sebesar 95,73 persen.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi V Rizal Zamzami mempertanyakan kriteria penetapan Kota Layak Anak, mengingat masih banyak persoalan anak yang terjerat permasalahan sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, anggota Komisi V Magdalisni menyoroti program KS dan jenis kegiatannya yang menurutnya bisa melibatkan wakil rakyat di daerah pemilihan masing-masing.

Dalam penjelasannya, Fariza menyebut bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018, seluruh kabupaten dan kota wajib melaksanakan teknis perlindungan perempuan dan anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). UPTD tersebut berfungsi menampung berbagai permasalahan dan kasus di setiap daerah dengan bekerja sama bersama Dinas Sosial Provinsi Riau, dengan dukungan Dana Alokasi Khusus. Ia juga menambahkan bahwa kriteria Kota Layak Anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Terkait program KS, Fariza menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kelompok seperti pelatihan untuk akseptor KB, Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, serta Bina Keluarga Lansia.

Rizal Zamzami menegaskan bahwa slogan Kota Layak Anak tidak boleh hanya sebatas simbol, tetapi harus diwujudkan dengan tindakan nyata yang mencakup perilaku, pendidikan, hingga lingkungan anak-anak. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet juga menambahkan bahwa kinerja UPTD perlu diukur secara jelas agar program Kota Layak Anak benar-benar terimplementasi, bukan sekadar seremonial.

Menutup rapat, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim menekankan pentingnya evaluasi terhadap penggunaan dana DAK. Ia menilai bahwa meskipun program yang dijalankan telah berlandaskan regulasi, masih diperlukan kerja sama yang lebih erat antar-UPTD agar seluruh program dapat terlaksana dengan baik. Menurutnya, perhatian dan penguatan kinerja perlu terus digalakkan demi terwujudnya perlindungan perempuan dan anak, serta keberhasilan program pembangunan kependudukan dan keluarga berencana di Provinsi Riau.

Komisi V DPRD Provinsi Riau berharap seluruh program yang telah disusun dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam mewujudkan kesetaraan gender, perlindungan anak, serta ketahanan keluarga di Provinsi Riau.

error: Content is protected !!
Scroll to Top