Komisi V RDP dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau Bahas Rancangan Perubahan Anggaran Tahun 2025

Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Kesehatan Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Rabu (17/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, serta dihadiri anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yakni Rizal Zamzami, Syafrudin Iput, Daniel Eka Perdana, Agus Triansyah, Septina Primawati, dan Magdalisni.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Sri Sadono beserta jajaran pejabat struktural di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

Dalam pemaparannya, Kadiskes Riau menjelaskan terkait program dan alokasi anggaran, di antaranya sub kegiatan gaji dan tunjangan ASN yang merupakan gabungan gaji Dinas Kesehatan dengan tiga rumah sakit sebesar 46,33 persen, sub kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat (UHC) mandatori 55 persen PBI sebesar 45,69 persen, serta penambahan perubahan gaji dan tunjangan di tiga rumah sakit untuk kebutuhan 12 bulan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet mempertanyakan mekanisme pengelolaan Dana Alokasi Khusus serta rincian kegiatan yang termasuk dalam tunda bayar di Dinas Kesehatan Riau.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Rizal Zamzami juga menyoroti mekanisme peserta BPJS Mandiri yang menunggak iuran namun bisa langsung aktif saat dialihkan ke UHC, serta status karyawan perusahaan yang iuran BPJS-nya putus apakah otomatis dapat kembali aktif melalui UHC. Sementara itu, Agus Triansyah mengusulkan agar pemerintah provinsi menyiapkan rumah singgah atau rumah tunggu bagi keluarga pasien dari luar daerah yang menjalani pengobatan di Pekanbaru.

Kadiskes Riau Sri Sadono menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak ada bantuan DAK untuk rumah sakit di Provinsi Riau. Ia juga menjelaskan bahwa tunda bayar mencakup pembayaran servis kendaraan, penggunaan barang-barang listrik di kantor, serta belanja modal. Adapun rumah singgah bagi pasien disebutnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, karena Dinas Kesehatan Provinsi tidak menganggarkan hal tersebut.

Di akhir rapat, Komisi V DPRD Provinsi Riau menekankan agar pelayanan rumah sakit dapat terus dibenahi sehingga masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata.

error: Content is protected !!
Scroll to Top