Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, khususnya terkait kontribusi dividen BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Rabu (17/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Misliadi, dan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, serta dihadiri anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yakni Sofyan, Abdullah, dan Imustiar.
Hadir dalam rapat ini, perwakilan lima BUMD, yaitu PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), PT Jamkrida Riau, PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, dan PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) hanya mampu merealisasikan sekitar 64 persen dari target dividen yang ditetapkan. Sementara itu, PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) tidak dapat menyetorkan dividen karena mengalami defisit akibat kendala usaha dan perizinan. PT Jamkrida Riau juga tidak menyetor dividen karena penerapan standar akuntansi PSAK 71 dan 72 yang mencatatkan laba negatif. Berbeda dengan kedua BUMD tersebut, PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) justru mencatatkan kinerja positif dengan realisasi dividen mencapai sekitar 126 persen dari target yang ditetapkan, dan seluruhnya sudah disetorkan ke kas daerah.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, menegaskan bahwa pembahasan ini penting untuk memastikan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari hasil rapat, terlihat masih ada BUMD yang belum bisa menyetorkan dividen. Hal ini menjadi perhatian bersama agar ke depan pengelolaan BUMD lebih maksimal,” ujarnya.
Komisi III menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMD, khususnya dalam memastikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.