Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar pertemuan dengan rombongan Agen Baintelkam Polri guna membahas mengenai usulan Daerah Istimewa Riau (DIR), di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Selasa (16/9/2025).
Dari DPRD Provinsi Riau, hadir Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, yakni Ayat Cahyadi, Soniwati, Suyadi, Nur Azmi Hasyim, Ginda Burnama, Abdullah, Fairus, Munawar Syahputra, dan Jons Ade Nopendra.
Rombongan Baintelkam Polri yang hadir dalam pertemuan ini, antara lain KBP Sutrisno H. R, KBP Hendro Kusmayadi, KBP Puji Saputra Bowo L, Kasubdit Politik AKBP Dodi Z. Hasibuan, Ps. Panit 4 Subdit Politik IPDA Ade Arman, Ps. Panit 1 Subdit Sosbud IPDA Roby Dwi Saputra, serta Ps. Panit 1 Subdit Politik IPDA Iqbal R. Ramli.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Provinsi Riau merupakan daerah pemekaran dari Provinsi Sumatera Tengah dengan latar belakang sejarah yang kuat sebagai daerah bertuan. Salah satu catatan penting dalam sejarah adalah peran Kesultanan Siak yang menjadi kesultanan terakhir di Riau dan turut menyumbangkan 13 juta gulden serta menyerahkan kedaulatannya untuk bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Riau juga dikenal sebagai daerah heterogen dengan keragaman suku, budaya, dan sumber daya alam yang melimpah. Namun demikian, sistem pemerintahan dinilai belum berpihak penuh kepada Riau, meskipun provinsi ini merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara. Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima masih sangat kecil sehingga menimbulkan kesenjangan dengan daerah penghasil lainnya. Atas dasar kajian akademis dan aspirasi masyarakat, Pemerintah Provinsi Riau bersama berbagai elemen masyarakat kemudian mengusulkan agar Riau ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Riau.
Selain itu, usulan Daerah Istimewa Riau juga diarahkan untuk menjadikan Riau sebagai pusat budaya Melayu, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini diharapkan dapat menjadi kerangka perjuangan masyarakat Riau dalam mewujudkan perbaikan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Dalam kesempatan itu ditegaskan pula bahwa usulan pembentukan Daerah Istimewa Riau tetap berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Tidak ada sedikit pun maksud atau tujuan untuk memisahkan diri dari NKRI, sebagaimana isu yang sempat beredar di tengah masyarakat.
Pertemuan berjalan dengan suasana serius namun penuh kebersamaan, dengan harapan aspirasi masyarakat Riau ini dapat ditindaklanjuti secara bijak dan proporsional.