Pekanbaru – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, bersama Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau serta penerima hibah, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (15/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, serta dihadiri anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yakni Magdalisni, Agus Triansyah, Sella Pitaloka, Rizal Zamzami, Fairus, Daniel Eka Perdana, dan Syafrudin Iput.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Dispora Provinsi Riau Erisman Yahya, Sekretaris Dispora Provinsi Riau Nur Hamidi, beserta para kepala bidang dan jajaran staf.
Pada awal rapat, Kadispora Provinsi Riau Erisman Yahya memaparkan berbagai program yang dijalankan Dispora, termasuk program-program yang masih berjalan di tahun 2025.
Menanggapi pemaparan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan meminta penjelasan terkait data tunjangan, termasuk peruntukan gaji ke-13 dan gaji ke-14.
Kadispora Provinsi Riau kemudian menjelaskan bahwa anggaran gaji yang semula direncanakan untuk 10 bulan telah disesuaikan menjadi 15 bulan.
“Terkait gaji dan tunjangan ini sifatnya umum dan diperuntukkan bagi seluruh OPD. Sesuai arahan Gubernur Riau, seluruh kegiatan yang dianggap tidak krusial harus diturunkan atau ditiadakan,” ungkap Erisman Yahya.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara DPRD dan Dispora, sehingga program kepemudaan, olahraga, serta penyaluran hibah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran bagi masyarakat Riau.