Komisi V RDP dengan Disnakertrans Provinsi Riau Bahas Rancangan Perubahan Anggaran Tahun 2025

Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (15/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, serta dihadiri anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yakni Magdalisni, Agus Triansyah, Sella Pitaloka, Rizal Zamzami, Fairus, Daniel Eka Perdana, dan Syafrudin Iput.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Boby Rachmat, Sekretaris Disnakertrans Provinsi Riau Heru, beserta para kepala bidang dan jajaran staf.

Pada awal rapat, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim menanyakan perihal pergeseran anggaran di Disnakertrans, sekaligus mengenai tunda bayar kegiatan tahun 2024 yang semestinya ditanggung pemerintah pusat namun menjadi beban daerah. Ia menyoroti kegiatan pelatihan untuk 262 orang. Sementara terdapat selisih yang belum dijelaskan.

Menanggapi hal itu, Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Bambang, menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk program pemagangan ke Jepang maupun di dalam negeri. Ia menambahkan, pelatihan yang semula untuk 262 orang setelah rasionalisasi dipangkas menjadi 90 orang peserta.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Syafrudin Iput, kemudian meminta penjelasan lebih rinci terkait Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), yaitu dana yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pemerintah sebagai penerimaan negara (PNBP) atau daerah atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

“Kemarin kami sudah memberikan penjelasan kepada perwakilan buruh untuk mengadakan RDP terkait persoalan ketenagakerjaan, jadi kami mohon kerja sama Disnakertrans dalam hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim menegaskan agar program transmigrasi lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal.

“Untuk pelatihan kerja ini mohon lebih digalakkan. Jika ada program yang belum terlaksana, segera konfirmasi kepada kami,” tegasnya.

Di akhir rapat, Kadisnakertrans Provinsi Riau Boby Rachmat menyampaikan bahwa pembayaran Retribusi DKPTKA sepenuhnya bergantung pada kepatuhan perusahaan.

“Kami tetap menghimbau perusahaan agar membayar retribusi TKA mereka, terutama yang berada di kabupaten/kota. Pembayaran ini dilakukan setiap tahun, tepatnya pada akhir tahun,” jelasnya.

Rapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi DPRD Provinsi Riau dengan Disnakertrans dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal di Provinsi Riau.

error: Content is protected !!
Scroll to Top