Komisi III RDP dengan DPMPTSP Provinsi Riau dan PT Sekar Bumi Alam Lestari

Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau dan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Senin (15/9/2025).

Rapat ini membahas sejumlah isu penting, antara lain kesesuaian data perizinan, pajak daerah (pajak air permukaan), potensi dana bagi hasil (DBH) pajak pusat, penggunaan kendaraan operasional dengan plat non-BM, serta alternatif pembiayaan perusahaan untuk perbaikan jalan melalui skema nota kesepahaman (MoU).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, serta anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yakni Abdullah dan Imustiar.

Hadir dalam rapat ini, Kepala DPMPTSP Riau Helmi D beserta jajaran, serta Direktur PT SBAL Jusman Bahudin, bersama Senior Manajer PT SBAL, Firmansyah.

Dalam arahannya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, menekankan bahwa perizinan dan penertiban perusahaan harus mengacu pada aturan pusat, sekaligus memperhatikan aspirasi masyarakat di sekitar lokasi investasi. Menurutnya, salah satu penyebab utama kerusakan jalan di daerah adalah praktik overloading atau kelebihan muatan angkutan.

“Kita temukan kasus muatan 35 hingga 37 ton, jelas tidak sesuai aturan. Ditambah lagi ada kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan plat non-BM, sehingga menyulitkan penertiban di lapangan,” ujar Edi Basri.

Sementara itu, Direktur PT SBAL Jusman Bahudin melalui perwakilannya, Firmansyah, menyampaikan bahwa produksi perusahaan saat ini mengalami penurunan, hanya sekitar 30 ton per jam. Kondisi itu berimplikasi pada rendahnya nilai pajak yang dibayarkan perusahaan setiap bulannya.

Firmansyah menegaskan bahwa armada operasional perusahaan umumnya menggunakan colt diesel berkapasitas 6 ton, yang lebih banyak beroperasi di dalam kebun, bukan di jalan umum. Namun, ia tidak menampik bahwa kondisi jalan di sekitar lokasi usaha sudah sangat memprihatinkan.

“Kami sadar jalan di sekitar lokasi usaha memang rusak parah. Untuk itu, sebagai bentuk kepedulian, kami rutin menurunkan alat berat untuk meratakan jalan. Hal ini juga demi keselamatan karyawan kami yang sehari-hari menggunakan sepeda motor agar tidak celaka,” jelas Firmansyah.

Komisi III DPRD Provinsi Riau mendorong agar perusahaan lebih proaktif dalam mendukung perbaikan infrastruktur, baik melalui kerja sama dengan pemerintah daerah maupun tanggung jawab sosial perusahaan. Selain itu, juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan muatan angkutan agar persoalan kerusakan jalan tidak terus berulang.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Provinsi Riau akan menyiapkan rekomendasi resmi yang mengikat perusahaan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan daerah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

error: Content is protected !!
Scroll to Top