Komisi II DPRD Riau Mengadakan RDP dengan TP Humasko dan PT Ekadura Indonesia

Pekanbaru – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Perjuangan Masyarakat Kotalama (TP Humasko) dan PT Ekadura Indonesia, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (24/7/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Adam Syafaat, didampingi anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Sutan Sari Gunung, Evi Juliana, Monang Elizer Pasaribu, dan M. Hasby Assodiqi.

Turut hadir Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Disbun Provinsi Riau Sri Ambar Kusumawati, Kepala Disbun Rohul Agung, Kabid Penataan dan Perlindungan DLH Rohul M. Fahrizal, pakar ahli lingkungan Elvriadi, serta Manager PT Ekadura, Dede Putra Kurniawan beserta jajaran.

Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat Sei Mandau dan Sei Manding di wilayah Kotalama, Rohul, yang meminta PT Ekadura mengeluarkan hak 20 persen kebun plasma dari Hak Guna Usaha (HGU). PT Ekadura diketahui hanya mengeluarkan sekitar 25 persen lahan plasma dari total 14 ribu hektare lahan yang dimiliki. Namun, setelah ditelusuri, status lahan tersebut belum jelas, bahkan kebun plasma yang telah dikeluarkan dinilai gagal dibangun. Sementara itu, 20 persen kebun plasma yang seharusnya dikeluarkan untuk masyarakat Sei Manding hingga saat ini belum terealisasi.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun belum mendapatkan solusi. Kami berharap hari ini ada hasil, karena pertemuan ini tidak mudah untuk kami capai,” tutur salah satu perwakilan masyarakat Kotalama.

Menanggapi hal tersebut, M. Hasby Assodiqi memberikan rekomendasi agar perusahaan dan masyarakat TP Humasko duduk bersama dengan suasana kekeluargaan.

“Pihak perusahaan diharapkan membuka hati dan diri. Kami berharap suasana kekeluargaan bisa terbangun, mengklarifikasi kekeliruan, dan merevisi kesimpulan PT Ekadura terkait kewajiban 20 persen untuk dikaji ulang,” ujarnya.

Pihak masyarakat Kotalama menyatakan siap untuk bernegosiasi secara kekeluargaan demi terwujudnya solusi.

“Yang kami tuntut bukan untuk kekayaan, tapi sebagai modal kehidupan sehari-hari. Hingga kini, kami tetap menjaga persaudaraan dan membuka pintu untuk PT Ekadura,” ungkap perwakilan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Adam Syafaat, menyimpulkan bahwa rapat ini meminta Bupati Rohul dan Panitia B untuk merevisi HGU PT Ekadura Indonesia terkait kewajiban pembangunan plasma 20 persen. Selain itu, Pemerintah Rohul, PT Ekadura, dan masyarakat Kotalama diminta melakukan musyawarah guna merumuskan pola pembangunan plasma tersebut.

error: Content is protected !!
Scroll to Top