BK DPRD Riau Menerima Kunjungan Konsultasi BK DPRD Kabupaten Rohul

Pekanbaru – Tenaga Ahli Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau, Muhammad Iqbal, menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi mengenai tata beracara dari BK DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), di Ruang Rapat BK DPRD Provinsi Riau, Kamis (24/7/2025).

Hadir dalam kunjungan ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rohul Nono Patria Pratama, Ketua BK DPRD Rohul Jhon Kanedy, Wakil Ketua BK DPRD Rohul Guntur Simarmata, serta anggota BK DPRD Rohul, yaitu Winarto, Sapran, dan Romi Juliandra. Turut mendampingi, Sekretaris DPRD Kabupaten Rohul Sariaman beserta staf sekretariat.

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Iqbal menegaskan pentingnya tata beracara yang selaras dengan kode etik.

“Tata beracara dan kode etik itu satu kesatuan. Keduanya harus dimiliki agar BK dapat bekerja secara optimal. Jangan sampai ketiadaan tata beracara dan kode etik menyebabkan persoalan yang masuk ke BK tidak terselesaikan. “masa jabatan sudah berakhir, tetapi permasalahan belum terselesaikan,” tegasnya.

Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Rohul, Romi Juliandra, menyampaikan bahwa BK tidak bertugas mencari kesalahan anggota DPRD, melainkan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

“BK ini bukan mencari kesalahan orang. Sepanjang tidak ada pengaduan, itu bukan menjadi ranah BK. BK hanya berkutat pada hal yang diadukan dan memenuhi unsur etik kedewanan. Meski ada banyak persoalan namun sejauh tidak melanggar etik kedewanan, itu di luar kewenangan BK. Pertanyaannya, adakah batasan waktu bagi BK dalam memproses laporan, dan apakah semua laporan layak diproses?” ungkap Romi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa tidak semua laporan harus diproses jika tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

“BK memiliki mekanisme penyaringan laporan. Laporan yang tidak memenuhi syarat tidak dapat diproses lebih lanjut. Mengenai batas waktu, pada prinsipnya BK harus menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan tata beracara, agar penyelesaian masalah tidak berlarut-larut,” jelas Iqbal.

Ia menambahkan, kecepatan dalam memproses laporan harus tetap memperhatikan prosedur dan pembuktian.

“Kita tidak bisa sembarangan memutuskan tanpa mekanisme yang jelas. Semua tahapan harus berjalan sesuai aturan agar keputusan BK sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Melalui konsultasi ini, kedua pihak berharap adanya pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme tata beracara serta penerapan kode etik, sehingga peran BK DPRD semakin efektif dalam menjaga marwah, kedisiplinan, dan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat.

error: Content is protected !!
Scroll to Top