Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pulau Rupat, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (16/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, dan dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yakni Abdullah, Ginda Burnama, Edi Basri, Nur Azmi Hasyim, dan Munawar Syahputra.
Turut hadir dalam rapat ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bengkalis Toharudin, Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis Alwizar, Camat Rupat Hariadi, Camat Rupat Utara Aulia Fikri, serta Kepala Desa se-Kecamatan Rupat dan Rupat Utara.
Pembahasan RDP difokuskan pada penyusunan RTRW yang menjadi pedoman pengaturan pemanfaatan ruang di Pulau Rupat. Dokumen ini mencakup rencana zonasi, penggunaan lahan, serta arahan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan ini, pemerintah kecamatan dan desa di Pulau Rupat menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan mendesak akan perbaikan infrastruktur dan fasilitas penunjang pariwisata. Salah satu sorotan utama adalah kondisi jalan antar desa yang masih banyak mengalami kerusakan parah, padahal jalur tersebut penting bagi mobilitas masyarakat dan wisatawan.
Pulau Rupat memiliki potensi wisata bahari yang unik, dengan pantai berair hijau yang menjadi satu-satunya di Provinsi Riau. Namun, akses ke pulau ini masih terbatas dan sering terhambat antrean panjang di dermaga, terutama saat akhir pekan dan musim liburan. Masyarakat mengusulkan pembangunan dermaga baru sebagai solusi jangka pendek, sembari menanti realisasi jangka panjang berupa pembangunan jembatan penghubung.
Data terbaru menunjukkan peningkatan kunjungan wisatawan ke Pulau Rupat, dengan jumlah mencapai 2.067 orang dan terus bertambah menjelang akhir tahun. Dari total 21 desa, baru 7 desa yang telah ditetapkan sebagai desa wisata. Pemerintah pusat juga mendorong agar minimal 20 persen kawasan wisata dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia menekankan bahwa penyusunan Perda berbasis RTRW harus mampu menjawab tantangan pembangunan, tanpa mengesampingkan pelestarian lingkungan.
“RTRW ini akan menjadi dasar dalam mengatur pembangunan di sektor permukiman, industri, pertanian, dan ruang terbuka hijau, serta memberi batasan yang jelas di kawasan konservasi dan perlindungan sumber daya alam,” ujar Kaderismanto.
Diharapkan, Perda yang disusun dapat mendorong pengembangan sektor unggulan di Pulau Rupat seperti pariwisata bahari, perikanan, dan pertanian berkelanjutan. Regulasi yang kuat juga memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha, sekaligus memastikan manfaat pembangunan dirasakan langsung oleh masyarakat, melalui peningkatan lapangan kerja, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Dengan pendekatan partisipatif dan transparan, penyusunan Perda ini juga diharapkan mampu mencegah konflik pemanfaatan ruang dan sumber daya, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Pulau Rupat sebagai kawasan strategis pariwisata berdaya saing tinggi.
Masyarakat berharap DPRD Provinsi Riau dapat terus memfasilitasi dan memperjuangkan langkah konkret agar pengembangan pariwisata di Pulau Rupat dapat berjalan maksimal dan berdampak positif bagi ekonomi lokal.