Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, PT Rambah Sawit Mandiri Kabupaten Rokan Hulu dan Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (10/7/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Ma’mun Solikhin, serta dihadiri oleh Sekretaris DLHK Provinsi Riau Candra, jajaran PT Rambah Sawit Mandiri Kabupaten Rokan Hulu, dan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan.
Pertemuan ini membahas persoalan yang melibatkan PT Rambah Sawit Mandiri (RSM) di Kabupaten Rokan Hulu, serta aduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan terkait menghitamnya air Sungai Gua yang dibuktikan dengan video yang telah beredar luas.
Dalam penjelasannya, Candra menyampaikan bahwa terdapat dua aspek utama yang menjadi perhatian DLHK, yaitu hasil rapat mediasi terkait penyelesaian sengketa dan indikasi adanya dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas PT RSM. Ia juga menuturkan bahwa tim pengawas yang diturunkan ke lapangan sempat mengalami situasi tidak menyenangkan karena disandera oleh massa tanpa dasar hukum. Saat aksi demonstrasi berlangsung, DLHK tidak dapat berbuat banyak karena massa menganggap instansi tersebut telah menutup operasional perusahaan yang menjadi tempat bergantungnya mata pencaharian mereka.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PT Rambah Sawit Mandiri telah melaksanakan sejumlah program perbaikan di wilayah terdampak, diantaranya normalisasi sungai, penyediaan sumur bor, pemberian bantuan sosial untuk anak yatim dan masyarakat kurang mampu, serta restocking ikan di sungai.
Namun, Candra menegaskan bahwa saluran limbah yang terhubung ke Sungai Gua tidak hanya berasal dari PT RSM saja, melainkan juga dari dua perusahaan lain yaitu PT Karya Samo Mas (KSM) dan PT Sumatera Karya Agro (SKA). Sayangnya, opini publik selama ini lebih banyak menyudutkan PT RSM sebagai satu-satunya penyebab pencemaran.
Pihak PT RSM menyampaikan apresiasi atas kritik dan saran yang diberikan DLHK dan kelompok aliansi. Mereka menyatakan komitmen untuk terus melakukan perbaikan di tiga kecamatan dan lima desa terdampak, serta membuka diri terhadap kritik demi terciptanya iklim yang terbuka dan demokratis dalam menangani persoalan lingkungan.