Komisi III DPRD Riau Mengadakan RDP Perihal Dugaan Pelanggaran dalam Aktivitas Pertambangan Tanah Urug Galian C

Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tanah urug (Galian C) dan penggunaan kendaraan transportir proyek Jalan Tol Pekanbaru, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Selasa (8/7/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, serta dihadiri Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yaitu Abdullah, Diski, dan Imustiar.

Turut hadir perwakilan OPD terkait, antara lain DPMPTSP, Dinas ESDM, DLHK, Dishub, Satpol PP, serta perusahaan terkait seperti PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), perusahaan tambang, dan transportir.

Dalam rapat, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan mengusut temuan di lapangan terkait pengambilan material di luar izin, penggunaan kendaraan berplat non-BM, kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), serta lemahnya pengawasan pasca izin tambang yang berdampak pada kerusakan jalan dan lingkungan.

PT HKI selaku kontraktor utama proyek Jalan Tol Pekanbaru, menyampaikan bahwa kebutuhan tanah urug proyek mencapai lebih dari 2 juta ton. Perusahaan menggandeng sejumlah vendor tambang dan transportasi, termasuk PT Wira Agung, PT Galian Saputra Jaya, dan PT Surya Mulya Nusantara.

Pihak HKI mengakui adanya aktivitas penggalian oleh mitra mereka di luar wilayah izin. Hal ini disebut terjadi akibat kesalahan informasi dari pemilik lahan. Perusahaan menyatakan telah menginstruksikan mitranya untuk kembali beroperasi sesuai izin yang berlaku.

Sementara itu, PT Wira Agung dan PT Surya Mulya Nusantara menyatakan telah beroperasi sesuai titik izin. Kendaraan pengangkut tanah mayoritas berasal dari luar daerah, khususnya Indramayu, dan belum seluruhnya menggunakan plat BM.

Perwakilan Dinas ESDM mengungkap bahwa beberapa lokasi penggalian memang berada di luar izin, namun telah dilakukan peneguran dan dikawal proses reklamasi. Mereka menekankan pentingnya dokumen Rencana Penambangan (DRP) dan larangan penggalian tanpa perencanaan teknis.

Dinas LHK menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk kolam pengendapan limbah air hujan dan dokumen UKL-UPL, wajib dipenuhi oleh pemrakarsa tambang. Proses perizinan yang lambat umumnya disebabkan oleh kelengkapan dokumen yang tidak terpenuhi atau pengurusan yang diserahkan pada pihak ketiga.

Dinas Perhubungan turut menyoroti pentingnya Andalalin bagi kendaraan angkutan dalam jumlah besar, dan perlunya pengawasan terhadap kendaraan ODOL yang dapat merusak infrastruktur jalan.

Komisi III DPRD Provinsi Riau secara tegas menyampaikan keprihatinan terhadap lemahnya kontrol pasca izin, penggunaan kendaraan ODOL dan non BM, serta beban kerusakan jalan yang ditanggung daerah.

Diakhir rapat, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai lemahnya kontrol pasca penerbitan izin telah menyebabkan kegiatan yang melanggar terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

“Perusahaan penampung bahan baku harus membuat ketentuan teknis yang mengikat dalam kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Kendaraan ODOL dan berplat luar (non BM) tidak boleh lagi dioperasikan karena jelas merugikan daerah, terutama akibat kerusakan jalan yang memerlukan biaya besar untuk perbaikan,” tegasnya.

Komisi III DPRD Provinsi Riau berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan kegiatan pertambangan dan distribusi material pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan daerah serta masyarakat. Penegakan aturan dan tanggung jawab perusahaan harus menjadi prioritas bersama.

error: Content is protected !!
Scroll to Top