Komisi III DPRD Riau Mengadakan Rapat Kerja Bahas Perizinan Operasional RS

Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja bersama pemangku kepentingan bidang kesehatan guna membahas perizinan operasional rumah sakit yang menjadi kewenangan provinsi, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Senin (7/7/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, serta Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, Abdullah.

Hadir dalam pertemuan ini, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Riau Edi Irawan, bersama jajaran, Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Abdullah Qayyum, serta perwakilan dari sejumlah rumah sakit swasta di Riau seperti RS Awal Bros, RS Sudirman, RS Budi Mulia, dan Eka Hospital.

Salah satu isu utama yang mengemuka dalam rapat adalah pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan dua tahun terakhir. Program ini bertujuan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa terkendala biaya. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala, salah satunya kuota pendaftaran yang sering penuh sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan.

UHC sendiri merupakan bagian dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, dan menjadi indikator penting bagi pemerataan layanan kesehatan.

Selain itu, peserta rapat juga menyoroti keterbatasan fasilitas alat kesehatan di beberapa rumah sakit yang menyebabkan penolakan pasien karena layanan medis tidak dapat diberikan secara maksimal. Komisi III DPRD Riau menekankan pentingnya peningkatan sarana dan prasarana, serta pemerataan kualitas layanan kesehatan antar rumah sakit agar tidak terjadi ketimpangan.

Rapat ini menjadi langkah awal mendorong koordinasi yang lebih sinergis antara pemerintah daerah, rumah sakit, dan instansi terkait lainnya. Komisi III DPRD Provinsi Riau berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan sistem perizinan dan pelayanan rumah sakit demi terpenuhinya hak masyarakat atas layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

error: Content is protected !!
Scroll to Top