Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Abdul Kasim Menegaskan Pentingnya Pelaksanaan PPD Berjalan Sesuai Ketentuan yang Telah Ditetapkan

Pekanbaru – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Abdul Kasim, menegaskan pentingnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri di Riau berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Penegasan ini disampaikannya menyusul kebijakan pelaksanaan PPDB tahun 2025 yang hanya dilakukan dalam satu putaran.

Abdul Kasim meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk memastikan seluruh mekanisme seleksi PPDB dilaksanakan secara konsisten dan sesuai aturan. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjamin keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

“Kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Intervensi dalam proses seleksi harus dihindari, kecuali jika berdasarkan pertimbangan yang objektif dan transparan,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut, Jumat (27/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem PPDB di Riau telah menyediakan beberapa jalur seleksi, antara lain jalur zonasi (domisili), afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pemerintah Provinsi Riau juga telah menyiapkan solusi bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

“Pemprov Riau telah menjalin kerja sama dengan sekolah swasta untuk menampung siswa yang belum berhasil masuk sekolah negeri. Jadi, kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tetap terbuka lebar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komisi V mendorong Dinas Pendidikan berkoordinasi erat dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) guna memastikan sistem pendaftaran berbasis daring (online) berjalan tanpa gangguan.

“Alhamdulillah, hingga saat ini belum ada laporan gangguan jaringan, termasuk di wilayah seperti Dumai. Proses pendaftaran masih berjalan hingga 29 Juni,” ujar Kasim.

Terkait jalur domisili, Kasim mengingatkan bahwa seleksi tidak hanya didasarkan pada jarak tempat tinggal ke sekolah, melainkan juga pada nilai akademik. Setiap sekolah telah menetapkan wilayah kelurahan yang masuk dalam zonasi, dan siswa dalam wilayah tersebut tetap harus bersaing berdasarkan kualitas nilai.

“Prinsipnya, penerimaan siswa melalui jalur domisili tetap mengacu pada mutu, bukan hanya kedekatan tempat tinggal. Ini penting untuk menjaga standar pendidikan di setiap satuan pendidikan,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top