Komisi V DPRD Riau Mengadakan RDP Bahas Sistem Layanan Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026

Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan para Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kota Pekanbaru dalam rangka membahas sistem layanan pendidikan untuk tahun ajaran 2025/2026, di Ruang Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (19/6/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, serta dihadiri oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yakni Adrias dan Rizal Zamzami. Selain itu, hadir para kepala sekolah dari berbagai SMA dan SMK di Kota Pekanbaru.

Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang diwakili oleh M. Yuzar dan pengawas Zubir menyampaikan paparan mengenai perubahan sistem penerimaan peserta didik baru. Mereka menjelaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, proses penerimaan murid baru akan menggunakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang menggantikan metode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seperti yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Perubahan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan pendidikan bagi seluruh siswa, mendorong efisiensi dalam proses seleksi, serta menciptakan pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Sistem baru ini juga memberikan kesempatan yang lebih luas kepada siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa pada tahun ajaran sebelumnya, penerimaan peserta didik dilakukan dengan skema zonasi sebesar 50 persen, jalur prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan 5 persen. Namun, untuk tahun ajaran 2025/2026, skema ini mengalami perubahan, yaitu zonasi menjadi 30 persen, jalur prestasi tetap 30 persen dengan tambahan 5 persen untuk calon siswa dari wilayah blankspot, afirmasi sebesar 30 persen, dan jalur mutasi atau perpindahan tetap 5 persen.

Pelaksanaan SPMB ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Keputusan Kemendikbudristek Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, perubahan Pergub Riau Nomor 2 Tahun 2024 terkait Dana dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta SK Gubernur Riau Nomor Kpts.275/III/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim dan para anggota DPRD lainnya menyampaikan dukungan serta harapan agar sistem layanan pendidikan yang baru ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi siswa-siswi yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah atas dan kejuruan. Robin P. Hutagalung menambahkan bahwa sistem baru ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan tahunan dalam proses penerimaan siswa baru, sehingga layanan pendidikan dari pemerintah dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Abdul Kasim juga menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi perbandingan antara sekolah yang dianggap favorit dan yang tidak. Ia menegaskan bahwa semua sekolah sejatinya sama, yang penting adalah siswa mendapatkan ilmu dan pendidikan yang setara, di mana pun mereka bersekolah.

error: Content is protected !!
Scroll to Top