Komisi III DPRD Riau Mengadakan Rapat Kerja dengan PT Ray Cipta Mandiri

Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja dengan PT Ray Cipta Mandiri terkait temuan aktivitas tambang galian C ilegal, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (19/6/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, bersama anggota Komisi III, Imustiar. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, pengusaha galian C, Yoni Iskandar, beserta sejumlah pihak terkait lainnya.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, menjelaskan bahwa agenda utama rapat adalah menindaklanjuti hasil kunjungan mendadak (inspeksi) Komisi III bersama dinas terkait ke lokasi tambang milik PT Ray Cipta Mandiri. Rapat ini sekaligus menjadi forum evaluasi serta pembahasan tindak lanjut terkait penambangan galian C, khususnya dalam hal perizinan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Agenda kita membahas hasil temuan kunjungan mendadak ke PT Ray Cipta Mandiri, sekaligus mendiskusikan tindak lanjut di bidang pertambangan galian C berdasarkan evaluasi bersama OPD terkait. Harapannya, izin yang dikeluarkan di lapangan dapat tertib dan menjadi pemasukan bagi PAD kita,” jelas Edi Basri.

Dalam forum tersebut, Yoni Iskandar menyampaikan bahwa selama ini pihaknya bermaksud mengurus izin resmi, namun sempat terhambat oleh informasi yang keliru mengenai biaya pengurusan izin.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa biaya perizinan bisa mencapai Rp500 juta. Namun setelah mengikuti rapat pertama dengan Komisi III, ternyata tidak sebesar itu. Kami pun akan segera mengurus izinnya,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang pengusaha lain meminta keringanan agar dapat tetap beroperasi selama proses pengurusan izin berlangsung, mengingat banyak masyarakat menggantungkan penghidupan dari aktivitas tambang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar aktivitas usaha tetap berjalan dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan kontribusi terhadap daerah.

“Kami akan terus berkoordinasi agar proses perizinan berjalan, namun usaha tetap dapat beroperasi. Karena hal ini berpotensi memberikan kontribusi nyata terhadap PAD kita,” tegasnya.

Melalui rapat ini, Komisi III DPRD Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk mendorong penataan sektor tambang secara legal, tertib, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

error: Content is protected !!
Scroll to Top