Jakarta – Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, didampingi Anggota DPRD Provinsi Riau Androy Aderianda, Ginda Burnama, Monang Eliezer Pasaribu, serta Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi, hadiri rapat pembahasan tindak lanjut penguasaan kembali kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), termasuk rencana relokasi penduduk dan program reforestasi, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto, para kepala daerah kabupaten/kota terkait, serta unsur Forkopimda Provinsi Riau.
Rapat dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Febrie Adriansyah.
Taman Nasional Tesso Nilo, yang berada di wilayah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu, menjadi fokus utama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena mengalami penyusutan drastis akibat aktivitas ilegal. Dari luas awal sekitar 81.739 hektare, kini hanya tersisa 12.561 hektare atau sekitar 15,3 persen, sebagian besar berubah menjadi kebun kelapa sawit ilegal.
Peninjauan lapangan oleh Satgas PKH pada 10 Juni 2025 lalu menemukan adanya ratusan kebun sawit ilegal di dalam kawasan TNTN, termasuk di Dusun Toro Jaya, Pelalawan. Dalam pembukaan rapat, Jaksa Agung ST Burhanuddin mempertanyakan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan, termasuk 5 bidang di Pelalawan dan 1.800 bidang di Indragiri Hulu.
Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Satgas PKH serta menyatakan kesiapan Pemprov Riau menjadi mitra aktif dalam proses penertiban, relokasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak masyarakat terdampak, terutama terkait pendidikan dan mata pencaharian.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto dalam tanggapannya menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemulihan fungsi hutan. Ia menekankan bahwa persoalan serupa juga terjadi di daerah lain, seperti di Balai Raja, Kabupaten Bengkalis.
“Kami berharap Satgas PKH tidak hanya fokus pada kawasan TNTN, tetapi juga dapat memperluas kerja penertiban ke wilayah-wilayah hutan lainnya yang mengalami perambahan serupa di Provinsi Riau,” ujar Kaderismanto.
Rapat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelestarian hutan dan keseimbangan ekosistem berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat lokal secara adil dan berkelanjutan.