Pekanbaru – Sekretariat DPRD Provinsi Riau mengikuti Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka membahas arah kebijakan pelaksanaan urusan luar negeri di masa efisiensi anggaran tahun 2025, Rabu (11/6/2025).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Fasilitasi Kerja Sama (Fasker) Kemendagri dan bertujuan untuk memberikan arahan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan serta prosedur pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri (PDLN). Sebanyak 38 provinsi hadir dalam pertemuan ini, terdiri dari daerah-daerah yang telah atau akan melaksanakan kegiatan PDLN.
Sebagai host dalam rapat tersebut, Kemendagri menyampaikan sejumlah penjelasan penting mengenai proses dan prosedur pelaksanaan kebijakan efisiensi perjalanan dinas luar negeri. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Tri Budhianto dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Edwin dari Direktorat Keuangan Daerah, serta Noviyanti dari Kementerian Sekretariat Negara bidang Kerja Sama Teknik Luar Negeri (KTLN).
Rapat ini juga mengacu pada sejumlah dasar hukum yang melandasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1955, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015, dan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/MSN/LN.00/12/2024.
Kemendagri menyampaikan bahwa kebijakan perizinan perjalanan dinas luar negeri mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, diatur ketentuan mengenai keabsahan dokumen peserta, permohonan administrasi ke Kemendagri, ketepatan waktu pengajuan, serta pembatasan jumlah peserta maksimal sebanyak lima orang untuk kegiatan kunjungan kerja seperti penjajakan kerja sama, promosi potensi dan budaya daerah, kunjungan persahabatan, serta kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Selain itu, Kemendagri juga menegaskan pentingnya pertimbangan dalam pemberian izin perjalanan dinas luar negeri. Pertimbangan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku dan arahan Presiden mengenai efisiensi anggaran perjalanan dinas luar negeri sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pelaksanaan PDLN oleh pemerintah daerah dinilai sebagai bagian dari upaya mendukung kerja sama luar negeri yang relevan dengan kepentingan pembangunan daerah.
Dari total 38 provinsi yang hadir dalam rapat, tercatat sebanyak 32 provinsi telah melaksanakan efisiensi anggaran PDLN sebesar 50 persen. Empat provinsi lainnya, yaitu Aceh, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, belum melaksanakan efisiensi sebagaimana dimaksud. Sementara itu, dua provinsi, yakni Papua Tengah dan Papua Pegunungan, tidak mengalokasikan anggaran perjalanan dinas luar negeri dalam tahun berjalan.
Secara keseluruhan, belanja perjalanan dinas luar negeri mengalami efisiensi sebesar 63,38 persen, sehingga total belanja pasca-efisiensi menjadi 36,62 persen dari alokasi awal.
Kemendagri juga menetapkan sejumlah persyaratan mandatori yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebelum melaksanakan PDLN, di antaranya adalah koordinasi dan korespondensi dengan negara tujuan, pendampingan teknis bagi peserta, serta kepastian pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya untuk mendukung program-program pembangunan daerah, serta mewujudkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kerja sama luar negeri yang strategis dan efisien.