Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kota Dumai dalam rangka diskusi dan mencari solusi terkait permasalahan Dana Bagi Hasil (DBH) dan tunda salur keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau ke Kota Dumai, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Rabu (4/6/2025).
Kunjungan ini dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai Muhammad Dochlas Manurung, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai Anton, beserta anggota DPRD Kota Dumai.
Rombongan DPRD Kota Dumai diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Misliadi dan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Dochlas menyampaikan kondisi keuangan yang sedang dihadapi oleh Pemerintah Kota Dumai. Ia menyoroti keterlambatan penyaluran dana oleh Pemprov Riau, yang menurutnya telah memengaruhi kemampuan daerah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Kondisi keuangan kabupaten/kota saat ini memang cukup berat. Kita sama-sama tahu bahwa ada banyak tunda bayar yang harus diselesaikan. Untuk Kota Dumai sendiri, dana yang belum tersalurkan mencapai sekitar Rp60 miliar,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri menyampaikan pentingnya pengelolaan aset daerah yang lebih produktif sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan perlunya pola pikir yang berorientasi pada optimalisasi aset, bukan hanya ketergantungan pada anggaran baru.
“Kita dorong pemerintah untuk mulai mengubah pola pikir. Jangan selalu berpikir, kalau ada kerusakan ajukan anggaran, atau kalau mau beli sesuatu ajukan anggaran. Tapi coba pikirkan bagaimana setiap dinas bisa memberikan kontribusi terhadap PAD melalui pengelolaan aset secara produktif,” tegas Edi Basri.
Pertemuan ini menjadi forum yang penting dalam mempererat komunikasi antar DPRD provinsi dan kota, serta sebagai upaya bersama mencari solusi terhadap tantangan fiskal dan tata kelola aset yang dihadapi pemerintah daerah.