Wakil Ketua DPRD Riau Mengadakan Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2025-2043

Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan dan Budiman Lubis, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2025-2043, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (2/6/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, serta dihadiri anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yaitu Suyadi, Evi Juliana, dan Edi Basri.

Hadir perwakilan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan (BPKHTL), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Kabid PPR Arbarita Simorangkir, Kasi PUPR Arief Budiman, dan Kasi PPKH BPKH M. Fadhli.

Dalam rapat tersebut, Sunaryo menyampaikan bahwa Ranperda RTRW 2025-2043 telah melalui proses rekomendasi izin substansi. Namun, dokumen tersebut dikembalikan untuk pembahasan ulang di daerah karena adanya indikasi tumpang tindih antara kawasan hutan dengan hak atas tanah.

“Kami telah mengundang 12 kabupaten/kota untuk menyampaikan usulan terkait kawasan hutan yang ada di wilayah mereka, serta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN,” ujar Sunaryo.

Ia menyebut bahwa berdasarkan data per Juli 2024, terdapat sekitar 120.690 hektar lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Sunaryo menambahkan bahwa total usulan yang tengah diperjuangkan, berdasarkan rekap dari pemda dan Kanwil BPN, mencapai 820.589,86 hektar.

“Langkah berikutnya adalah memperoleh kembali izin substansi tersebut,” lanjutnya.

Kabid PPR Kanwil BPN Riau Arbarita Simorangkir, menegaskan pentingnya akurasi data agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia menjelaskan bahwa data seluas 120.934 hektar telah dilaporkan ke PUPR dan pusat, sementara data tambahan sekitar 133.131 hektar masih dalam proses koordinasi dan belum diserahkan.

“Saya sudah menyurati daerah untuk melakukan pembaruan data per 2 Juni 2025. Namun, karena data sebelumnya (120.934 hektar) sudah dikirim ke pusat, maka data tambahan belum kami serahkan,” jelas Arbarita.

Kasi PUPR juga menanggapi bahwa terdapat usulan dari kabupaten/kota yang jumlahnya mencapai 147 item, namun setelah diverifikasi, hanya 120.934 hektar yang benar-benar berkaitan dengan hak atas tanah.

Menanggapi hal tersebut, Sunaryo menegaskan pentingnya menyinkronkan seluruh data agar tidak terjadi penurunan luas lahan yang diperjuangkan.

“Kalau bisa, data jangan turun, harusnya bertambah. Jangan sampai ada yang tertinggal,” ujarnya.

Parisman Ihwan menambahkan bahwa masyarakat sangat menantikan kejelasan status lahan mereka, khususnya yang selama ini masuk dalam kawasan hutan.

“Kami ingin memastikan apakah nantinya lahan-lahan tersebut bisa dikeluarkan dari kawasan hutan atau tidak. Jika keputusannya di pusat, maka kami akan memperjuangkannya ke pusat,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top