Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja lanjutan guna mendalami permasalahan antara Gabungan Kelompok Tani Desa Segati dan PT Nusantara Sentosa Raya (NSR), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Jumat (23/5/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Koordinator Komisi II sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, didampingi anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Monang Eliezer Pasaribu, Siti Aisyah, Ikbal Sayuti, dan Dodi Nefeldi.
Turut hadir dalam rapat ini, perwakilan dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Riau, serta Kepala Desa Segati.
Permasalahan mencuat ketika petani sawit yang tergabung dalam Kelompok Tani Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dituding telah menduduki lahan berstatus Hutan Produksi – Hutan Tanaman Industri (HP-HTI) milik PT NSR. Warga yang telah menanam sawit sejak tahun 2004 mengaku mendapat intimidasi, meskipun merasa berada di lahan yang telah lama mereka kelola.
Perwakilan BPHL Wilayah III Pekanbaru menyatakan bahwa secara normatif, setiap orang dilarang memasuki kawasan hutan tanpa izin.
“Kawasan hutan tidak boleh dikuasai tanpa mekanisme perizinan. Tidak boleh menguasai satu meter persegipun,” ujarnya.
Namun ia juga mengakui bahwa masyarakat seringkali tidak mengetahui batas kawasan hutan karena tidak adanya penanda yang jelas di lapangan.
Sementara itu, Direktur PT NSR mengungkapkan bahwa sekitar 4.900 hektare areal konsesi mereka telah diduduki oleh pihak lain. Ia juga menyebut adanya Surat Garapan Rakyat (SGR) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat, yang kemudian memicu praktik jual beli lahan di kawasan hutan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai melalui keberadaan Satgas. Kami tetap mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi keributan. Masalah ini muncul karena adanya provokasi dan transaksi jual beli yang menyalahi aturan,” tutupnya.