Pekanbaru – Tenaga Ahli (TA) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau Fendry Jaswir, menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Selasa (20/5/2025).
Hadir dalam kunjungan tersebut, anggota DPRD Kepri, yaitu Sahat Sianturi, Marzuki, serta jajaran anggota Bapemperda DPRD Provinsi Kepri lainnya.
Dalam pertemuan itu, anggota Bapemperda Provinsi Kepri, Marzuki, menanyakan mengenai proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda), termasuk alokasi anggaran dan jumlah perda yang telah dihasilkan selama periode ini.
Menanggapi hal tersebut, Fendry Jaswir menjelaskan bahwa penganggaran untuk penyusunan perda sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab bagian Produk Hukum. Setiap p
Perda inisiatif diawali dengan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang biasanya dikerjakan oleh perguruan tinggi melalui kontrak kerja.
Fendry menambahkan bahwa pada periode ini terdapat enam Ranperda inisiatif yang sedang dalam proses penyusunan oleh pihak perguruan tinggi, dan dua di antaranya telah selesai. Adapun keenam Ranperda tersebut mencakup isu-isu seperti perputaran sosial, pencegahan dan penanganan perilaku menyimpang sosial, perlindungan dan pemberdayaan petani, perlindungan mangrove, pengelolaan dana bergulir, serta pengelolaan air limbah domestik.