Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Kesuma, Kabupaten Pelalawan, terkait progres Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Senin (19/5/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Koordinator Komisi II yang merupakan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Aderianda, serta anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Monang Eliezer Pasaribu, Soniwati, Dodi Nefeldi, Raja Jaya Dinata, dan M. Hasby Assodiqi.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala BPKH Wilayah XIX Pekanbaru Fernando Simamutar, Kepala Desa Kesuma Yasir Herawansyah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan Umar Fathoni, serta Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Tarbarita Simorangkir.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Desa Kesuma mempertanyakan kejelasan progres Program TORA pemukiman yang telah diajukan sejak tahun 2019. Mereka menekankan bahwa lahan yang diajukan melalui program ini sangat dibutuhkan, terutama untuk pembangunan fasilitas pendidikan seperti SMA, yang hingga kini terkendala akibat belum tersedianya lahan legal.
“Sudah ada beberapa desa tetangga seperti Desa Air Hitam yang program TORAnya telah terealisasi,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat Desa Kesuma.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKH Wilayah XIX menyatakan bahwa kewenangan pihaknya terbatas pada penanganan batas kawasan hutan. Namun demikian, BPKH akan mengoordinasikan permasalahan ini dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik dan keputusan yang tepat.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Monang Eliezer Pasaribu, berharap agar seluruh pemangku kebijakan dapat duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara terpadu. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen teknis agar proses penyelesaian dapat dipercepat.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis meminta agar peta kawasan hutan disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memahami batas-batas kawasan. Ia juga menyarankan agar Perda RT/RW dijadikan acuan dalam proses pelepasan kawasan hutan.
“Yang penting ke depan, kita membangun tanpa melanggar aturan. Jika pelepasan kawasan hutan sulit, maka opsi pinjam pakai bisa diambil, tentunya dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” jelas Budiman.
Pihak BPN Provinsi Riau menegaskan bahwa kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). BPN baru dapat menerbitkan sertifikat setelah kawasan tersebut resmi dilepaskan dari status hutan.
Rapat tersebut merekomendasikan percepatan realisasi Program TORA pemukiman di Desa Kesuma. Selain itu, dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan, masyarakat Desa Kesuma juga tengah memproses pinjam pakai lahan kawasan hutan untuk keperluan pembangunan fasilitas publik seperti pendidikan dan layanan lainnya.