Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Nusantara Sentosa Raya (NSR), Kepala Desa Segati, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (19/5/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Koordinator Komisi II yang merupakan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Aderianda, serta anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Monang Eliezer Pasaribu, Soniwati, M. Hasby Assodiqi, Raja Jaya Dinata, Ginda Burnama, dan Siti Aisyah.
Turut hadir Kepala BPKH Pernando Sinabutar beserta jajaran, Katim PPS DLHK Dian Citra Dewi, perwakilan BPN Riau Tarbaritas, serta sejumlah petani dan tokoh masyarakat dari Desa Segati.
Pertemuan ini membahas konflik lahan antara Kelompok Tani Desa Segati dengan PT NSR. Kepala Desa Segati mengungkapkan bahwa konflik tidak hanya terjadi dengan PT NSR, namun juga melibatkan PT NWR. Ia menyampaikan bahwa masyarakat menuntut agar lahan yang saat ini masuk dalam konsesi perusahaan dapat dikembalikan dan tidak lagi diberi tanda sebagai lahan konsesi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKH menyampaikan bahwa sejarah dan kronologis konflik perlu dijelaskan secara komprehensif. Ia juga menyatakan bahwa kewenangan pengelolaan berada di Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHR).
Budiman Lubis meminta agar seluruh kronologi dan dokumen pendukung disampaikan secara lengkap guna memperoleh informasi yang cukup untuk menemukan solusi terbaik. Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait dalam rapat lanjutan.
Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, dengan agenda memanggil kembali perusahaan dan pihak terkait lainnya untuk mendalami permasalahan dan mencari solusi penyelesaian konflik.