Sulawesi Utara – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara untuk mempelajari pengelolaan budidaya perikanan laut yang diterapkan di wilayah tersebut, Kamis (15/5/2025).
Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Aderianda, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Evi Juliana, Raja Jaya Dinata, Ikbal Sayuti, dan Dodi Nefeldi.
Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Riau diterima oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Cristy Saruan, bersama Kabid Perikanan Tangkap Jesta Saruan, serta sejumlah staf dinas lainnya.
Provinsi Riau memiliki luas perairan laut sekitar 21.478,81 km² atau sekitar 19,91 persen dari total luas wilayahnya, sementara luas daratan mencapai 86.411,90 km² atau sekitar 80,09 persen. Salah satu permasalahan strategis yang dihadapi sektor kelautan dan perikanan di Riau adalah lemahnya penegakan hukum, sistem pendataan yang belum andal dan masih bersifat parsial, serta rendahnya kapasitas kelembagaan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.
Di sisi lain, Sulawesi Utara menunjukkan potensi besar dalam sektor kelautan dan perikanan, baik dari segi produksi perikanan tangkap maupun budidaya, serta nilai ekspor. Produksi perikanan tangkap di Sulawesi Utara menempati urutan keenam secara nasional dengan total produksi mencapai 393.448 ton. Pada tahun 2024, ekspor perikanan daerah ini meningkat pesat, dengan volume mencapai 28.056 ton dan nilai sebesar USD 162.690.296 atau setara dengan sekitar Rp2,6 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Jesta Saruan menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat kewenangan yang ada di tingkat provinsi. Meskipun izin perikanan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, kewenangan pengelolaan di daerah tetap dijalankan, termasuk penetapan kawasan konservasi yang dikelola bersama masyarakat. Lokasi-lokasi konservasi tersebut diarahkan untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata berkelanjutan, yang diharapkan dapat meningkatkan produksi ikan sekaligus memberikan kompensasi ekonomi bagi nelayan. Dalam kawasan tersebut, telah diatur tata cara penangkapan ikan, alat yang digunakan, serta lokasi-lokasi yang diizinkan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi DPRD Provinsi Riau untuk memperoleh referensi dalam meningkatkan pengelolaan perikanan laut di daerahnya, sekaligus memperkuat kerja sama antarprovinsi dalam mengembangkan sektor kelautan yang berkelanjutan.