Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan mengadakan rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Rabu (14/5/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Manahara Napitupulu, didampingi Wakil Ketua Pansus Adam Syafaat, serta anggota Pansus, yaitu Dodi Nefeldi, Evi Juliana, Samsuri Daris, dan Dodi Irawan.
Dalam rapat tersebut, Pansus menekankan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan guna menghindari tumpang tindih peraturan, yang selama ini menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan transportasi di daerah. Salah satu poin utama adalah penyesuaian landasan hukum Ranperda agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai dasar normatif dalam penyusunan regulasi.
Ranperda ini mencakup pengaturan strategis, seperti pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, perencanaan sistem transportasi terpadu, serta penyelenggaraan moda transportasi darat, laut, dan udara. Selain itu, Ranperda juga mendorong pengembangan teknologi transportasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, serta memuat mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan transportasi secara jelas.
Salah satu isu strategis yang turut dibahas dalam rapat adalah rencana pembangunan Terminal Tipe B oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam jangka waktu sepuluh tahun ke depan. Terminal ini diharapkan menjadi fasilitas representatif, aman, dan layak untuk mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Aspek keselamatan lalu lintas juga menjadi perhatian serius. Dalam hal ini, Pansus menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur jalan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas serta kelompok masyarakat berkebutuhan khusus. Selain itu, ditekankan pula pentingnya penguatan koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan dan rekayasa lalu lintas agar berjalan lebih efektif dan efisien.
Ranperda ini juga mengatur peluang pemanfaatan jalan khusus oleh pihak swasta atau masyarakat untuk kepentingan umum, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga tertib hukum dan kepentingan publik.
Anggota Pansus, Samsuri Daris, menyampaikan harapannya agar Ranperda ini dapat memperkuat peran Dinas Perhubungan serta menjadi solusi nyata bagi kebutuhan transportasi masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
“Harapan kami bagaimana keluhan-keluhan masyarakat bisa terselesaikan,” pungkasnya.
DPRD Provinsi Riau berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang kokoh bagi penyelenggaraan perhubungan yang efisien, aman, dan berkeadilan di Bumi Lancang Kuning.